29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 3:24 AM WIB

Duh, Begini Cerita TKI Ilegal Buleleng Sebelum Dideportasi dari Taiwan

SINGARAJA – Dua orang tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Tejakula yang sempat ditahan di Taiwan, akhirnya berhasil pulang.

Keduanya telah sampai di Buleleng, Senin (5/11) kemarin. Mereka untuk sementara memilih untuk beristirahat, sebelum mencari pekerjaan lain.

Selain mereka berdua, ada enam TKI ilegal lainnya yang juga pulang ke tanah air.

Kedua TKI masing-masing Made Widiarta (pada berita sebelumnya ditulis Ketut Widiarta, Red) dan Ketut Ricky Priana itu, kemarin mendatangi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Buleleng.

Pihak Disnaker meminta penjelasan pada keduanya mengenai duduk persoalan yang dihadapi, hingga akhirnya mereka bekerja secara illegal di Taiwan.

Dari hasil klarifikasi, terungkap bahwa mereka disalurkan oleh seorang broker berinisial NLW. Tiap orang dikenakan biaya sebesar Rp 36 juta, agar bisa bekerja di Taiwan.

Mereka pun dijanjikan bekerja sebagai tenaga kerja yang legal. Begitu urusan administrasi dan berkas usai, mereka kemudian ditampung di kawasan Kalibata, Jakarta.

Saat itu ada delapan orang asal Buleleng yang berangkat. Tujuh di antaranya dari Tejakula dan seorang lainnya berasal dari Bondalem.

Mereka kemudian diberangkatkan oleh seorang agen pada tanggal 15 Agustus. Mereka baru diberikan visa saat berada dalam penerbangan. Itu pun visa berlibur.

Saat sampai di Taiwan, mereka langsung dijemput seorang agen bernama Ana. Akhirnya mereka dipekerjakan di pabrik sebagai buruh pembersih kol.

Upah yang mereka terima juga tak sesuai dengan janji awal. Sebelum berangkat mereka dijanjikan digaji Rp 12 juta sebulan.

Faktanya mereka hanya dapat Rp 9 juta sebulan. Setelah bekerja selama dua bulan, mereka ditangkap aparat kepolisian di Taiwan pada 19 Oktober.

Mereka akhirnya dipulangkan oleh pihak broker yang menyalurkan. Tiap orang diberi uang Rp 10 juta.

Dari dana tersebut, sebanyak 6.000 Taiwan Dolar (TWD) atau sekitar Rp 3 juta di antaranya digunakan untuk membayar denda, sementara sisanya untuk tiket kepulangan.

Selain itu, pihak broker juga turut memulangkan enam orang lainnya yang ikut dalam rombongan tersebut.

“Terus terang kami tidak tahu kalau akhirnya di Taiwan jadi TKI illegal. Syukurnya sekarang sudah dipulangkan sama penyalur,” kata Made Widiarta.

 

SINGARAJA – Dua orang tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Tejakula yang sempat ditahan di Taiwan, akhirnya berhasil pulang.

Keduanya telah sampai di Buleleng, Senin (5/11) kemarin. Mereka untuk sementara memilih untuk beristirahat, sebelum mencari pekerjaan lain.

Selain mereka berdua, ada enam TKI ilegal lainnya yang juga pulang ke tanah air.

Kedua TKI masing-masing Made Widiarta (pada berita sebelumnya ditulis Ketut Widiarta, Red) dan Ketut Ricky Priana itu, kemarin mendatangi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Buleleng.

Pihak Disnaker meminta penjelasan pada keduanya mengenai duduk persoalan yang dihadapi, hingga akhirnya mereka bekerja secara illegal di Taiwan.

Dari hasil klarifikasi, terungkap bahwa mereka disalurkan oleh seorang broker berinisial NLW. Tiap orang dikenakan biaya sebesar Rp 36 juta, agar bisa bekerja di Taiwan.

Mereka pun dijanjikan bekerja sebagai tenaga kerja yang legal. Begitu urusan administrasi dan berkas usai, mereka kemudian ditampung di kawasan Kalibata, Jakarta.

Saat itu ada delapan orang asal Buleleng yang berangkat. Tujuh di antaranya dari Tejakula dan seorang lainnya berasal dari Bondalem.

Mereka kemudian diberangkatkan oleh seorang agen pada tanggal 15 Agustus. Mereka baru diberikan visa saat berada dalam penerbangan. Itu pun visa berlibur.

Saat sampai di Taiwan, mereka langsung dijemput seorang agen bernama Ana. Akhirnya mereka dipekerjakan di pabrik sebagai buruh pembersih kol.

Upah yang mereka terima juga tak sesuai dengan janji awal. Sebelum berangkat mereka dijanjikan digaji Rp 12 juta sebulan.

Faktanya mereka hanya dapat Rp 9 juta sebulan. Setelah bekerja selama dua bulan, mereka ditangkap aparat kepolisian di Taiwan pada 19 Oktober.

Mereka akhirnya dipulangkan oleh pihak broker yang menyalurkan. Tiap orang diberi uang Rp 10 juta.

Dari dana tersebut, sebanyak 6.000 Taiwan Dolar (TWD) atau sekitar Rp 3 juta di antaranya digunakan untuk membayar denda, sementara sisanya untuk tiket kepulangan.

Selain itu, pihak broker juga turut memulangkan enam orang lainnya yang ikut dalam rombongan tersebut.

“Terus terang kami tidak tahu kalau akhirnya di Taiwan jadi TKI illegal. Syukurnya sekarang sudah dipulangkan sama penyalur,” kata Made Widiarta.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/