28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:54 AM WIB

Buang Limbah Sembarangan, Pol PP Segel Pabrik Tahu di Bitra Gianyar

GIANYAR – Pabrik tahu yang berada di Jalan Raya Bitra, Banjar Sema, Kelurahan Bitra, Kecamatan Gianyar, yang berlokasi dekat jembatan Semebaung-Bitra disegel.

Penutupan paksa pada Rabu pagi (19/8) dilakukan karena sudah tiga kali disidak. Pengelola pabrik tahu masih nekat buang limbah ke sungai.

Dalam penyegelan itu, petugas memasang spanduk berlatar putih dengan logo pemerintah Kabupaten Gianyar.

Spanduk itu bertuliskan; Pengumuman, Perusahaan tahu dan tempe ini (Pemilik Ibu Erawati) untuk sementara ditutup/disegel.

Karena melanggar Perda No. 15 Th 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Pasal 11, Pasal 15 dan Pasal 19). Tulisan paling bawah tertanda, Satpol PP Kab. Gianyar.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gianyar, Made Watha, menyatakan sidak kali ini mengajak Satpol PP Provinsi Bali dan aparat desa setempat.

Sebelumnya, pabrik tahu ini sudah diberikan peringatan berupa SP1. Sampai SP2 dan sidak terakhir tetap membandel.

“Yang bersangkutan sampai sidak ke tiga tidak bisa menunjukan izin usaha sebagaimana Perda No. 15 Tahun 2015 dan Permendagri No.  54 Tahun 2011,” tegas Watha.

Watha membeberkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik pabrik tahu. “Limbahnya mencemari lingkungan atau aliran sungai setempat,” jelasnya. 

Pelanggaran lingkungan itu diketahui saat Satpol PP menggelar sidak gabungan pertama kali. Sidak gabungan bersama Provinsi, DLH Gianyar, Camat, Lurah dan bendesa adat Bitra, serta Kelian Banjar Sema.

“Untuk itu, pemerintah dirugikan. Serta terganggunya rasa nyaman dan aman masyarakat,” terangnya.

Meski sudah disegel, pihaknya tetap memantau pabrik tahu tersebut. “Dipantau oleh kelian atau lingkungan, Linmas kelurahan, pecalang desa adat dan anggota Satpol PP,” jelasnya.

Mengenai nasib pemilik pabrik tahu yang mencemari lingkungan, Satpol PP akan melihat perkembangan ke depan.

“Tergantung perkembangan selanjutnya. Karena saat pemberian surat penutupan usaha, pemiliknya menerima dan mengakui kesalahannya. Ada itikad baik,” ungkapnya.

Sementara itu, Bendesa Adat Bitra, I Nyoman Sumantra, yang ikut saat sidak menyatakan pabrik tahu itu mendapat keluhan dari masyarakat.

Baik dari warga Bitra hingga warga di luar Bitra. “Di dekat pabrik tersebut merupakan campuhan yang sewaktu-waktu digunakan untuk kegiatan upakara agama,” jelasnya.

Beranjak dari keluhan itu, pihaknya menindaklanjuti dengan melapor ke pihak terkait. “Kami sudah bina, bahkan sudah sampai belasan tahun keberadaan pabrik ini. Tetapi tidak digubris,” keluhnya.

Akhirnya, pihaknya mengambil langkah tegas. “Sehingga secara tegas, kami di desa tidak memperpanjang izin. Dan tidak mengizinkan walau mengajukan izin lagi,” tegas Sumantra.

GIANYAR – Pabrik tahu yang berada di Jalan Raya Bitra, Banjar Sema, Kelurahan Bitra, Kecamatan Gianyar, yang berlokasi dekat jembatan Semebaung-Bitra disegel.

Penutupan paksa pada Rabu pagi (19/8) dilakukan karena sudah tiga kali disidak. Pengelola pabrik tahu masih nekat buang limbah ke sungai.

Dalam penyegelan itu, petugas memasang spanduk berlatar putih dengan logo pemerintah Kabupaten Gianyar.

Spanduk itu bertuliskan; Pengumuman, Perusahaan tahu dan tempe ini (Pemilik Ibu Erawati) untuk sementara ditutup/disegel.

Karena melanggar Perda No. 15 Th 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Pasal 11, Pasal 15 dan Pasal 19). Tulisan paling bawah tertanda, Satpol PP Kab. Gianyar.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gianyar, Made Watha, menyatakan sidak kali ini mengajak Satpol PP Provinsi Bali dan aparat desa setempat.

Sebelumnya, pabrik tahu ini sudah diberikan peringatan berupa SP1. Sampai SP2 dan sidak terakhir tetap membandel.

“Yang bersangkutan sampai sidak ke tiga tidak bisa menunjukan izin usaha sebagaimana Perda No. 15 Tahun 2015 dan Permendagri No.  54 Tahun 2011,” tegas Watha.

Watha membeberkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik pabrik tahu. “Limbahnya mencemari lingkungan atau aliran sungai setempat,” jelasnya. 

Pelanggaran lingkungan itu diketahui saat Satpol PP menggelar sidak gabungan pertama kali. Sidak gabungan bersama Provinsi, DLH Gianyar, Camat, Lurah dan bendesa adat Bitra, serta Kelian Banjar Sema.

“Untuk itu, pemerintah dirugikan. Serta terganggunya rasa nyaman dan aman masyarakat,” terangnya.

Meski sudah disegel, pihaknya tetap memantau pabrik tahu tersebut. “Dipantau oleh kelian atau lingkungan, Linmas kelurahan, pecalang desa adat dan anggota Satpol PP,” jelasnya.

Mengenai nasib pemilik pabrik tahu yang mencemari lingkungan, Satpol PP akan melihat perkembangan ke depan.

“Tergantung perkembangan selanjutnya. Karena saat pemberian surat penutupan usaha, pemiliknya menerima dan mengakui kesalahannya. Ada itikad baik,” ungkapnya.

Sementara itu, Bendesa Adat Bitra, I Nyoman Sumantra, yang ikut saat sidak menyatakan pabrik tahu itu mendapat keluhan dari masyarakat.

Baik dari warga Bitra hingga warga di luar Bitra. “Di dekat pabrik tersebut merupakan campuhan yang sewaktu-waktu digunakan untuk kegiatan upakara agama,” jelasnya.

Beranjak dari keluhan itu, pihaknya menindaklanjuti dengan melapor ke pihak terkait. “Kami sudah bina, bahkan sudah sampai belasan tahun keberadaan pabrik ini. Tetapi tidak digubris,” keluhnya.

Akhirnya, pihaknya mengambil langkah tegas. “Sehingga secara tegas, kami di desa tidak memperpanjang izin. Dan tidak mengizinkan walau mengajukan izin lagi,” tegas Sumantra.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/