33 C
Jakarta
21 September 2024, 15:11 PM WIB

Koleksi Foto Model ABG, Polisi Duga Korban Fotografer Cabul Berjibun

SINGARAJA – Polisi terus mendalami keterangan Putu Manuaba alias Manu, 43, warga Banjar Dinas Purwa, Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt, tersangka pencabulan dua ABG Seririt.

Pendalaman dilakukan karena ada indikasi fotografer pemilik Manu Photowork ini tidak hanya Mawar, 17, dan Melati, 17, tapi lebih.

Ya, polisi menduga, korban pelaku lebih banyak lagi. Pasalnya di dalam laptop serta kamera korban, ada banyak foto serupa. Polisi khawatir wanita yang sempat difoto pelaku, diperlakukan serupa.

“Masih kami dalami kemungkinan ada korban lain dari tersangka,” ujar Kapolres Buleleng AKBP Suratno di Mapolres Buleleng kemarin.

Pelaku menyebut melakukan perbuatan bejat itu karena khilaf. Ia berdalih sudah menjadi fotografer freelance sejak beberapa bulan lalu.

Untuk menutupi aksi bejatnya, korban sempat diberi uang. “Yang pertama saya kasih uang Rp 100 ribu. Tapi yang kedua belum. Keburu kabur, nangis dia,” ujar pelaku enteng.

Akibat perbuatannya, kini tersangka Manu yang dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002

tentang perlindungan anak juncto Pasal 63 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara. 

SINGARAJA – Polisi terus mendalami keterangan Putu Manuaba alias Manu, 43, warga Banjar Dinas Purwa, Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt, tersangka pencabulan dua ABG Seririt.

Pendalaman dilakukan karena ada indikasi fotografer pemilik Manu Photowork ini tidak hanya Mawar, 17, dan Melati, 17, tapi lebih.

Ya, polisi menduga, korban pelaku lebih banyak lagi. Pasalnya di dalam laptop serta kamera korban, ada banyak foto serupa. Polisi khawatir wanita yang sempat difoto pelaku, diperlakukan serupa.

“Masih kami dalami kemungkinan ada korban lain dari tersangka,” ujar Kapolres Buleleng AKBP Suratno di Mapolres Buleleng kemarin.

Pelaku menyebut melakukan perbuatan bejat itu karena khilaf. Ia berdalih sudah menjadi fotografer freelance sejak beberapa bulan lalu.

Untuk menutupi aksi bejatnya, korban sempat diberi uang. “Yang pertama saya kasih uang Rp 100 ribu. Tapi yang kedua belum. Keburu kabur, nangis dia,” ujar pelaku enteng.

Akibat perbuatannya, kini tersangka Manu yang dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002

tentang perlindungan anak juncto Pasal 63 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/