DENPASAR – Kasus di Bali dianggap melonjak. Untuk itu, pemerintah pusat usai sidang kabinet paripurna, Menko Perekonomian yang juga Ketua KPC-PEN Airlangga Hartarto memutuskan untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang lebih ketat. Hal ini berlaku di Jawa dan Bali.
“Mendagri akan buat edaran ke Pimpinan Daerah. Tadi sudah disampaikan oleh Presiden ke Gubernur seluruh Indonesia,” kata Airlangga, Rabu (6/1).
Lalu apa persiapan di Bali? Bali sendiri yang melakukan PSBB ketat ini adalah Badung dan Denpasar. Di Denpasar, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid 19 di Denpasar, Dewa Made Rai mengatakan akan segera menindaklanjuti perintah Pusat tersebut.
“Ya nanti kami akan ada rapat-rapat,” singkatnya pada Kamis (7/1).
Diketahui, Pelaksanaan PSBB secara ketat ini mengatur berbagai macam kegiatan masyarakat. Yakni Work From Office (WFO) menjadi 25 persen dan Work From Home (WFH) menjadi 75 perawn, Kegiatan belajar mengajar masih akan daring, sektor kebutuhan pokok masih akan beroperasi 100 persen namun dengan protokol kesehatan, pembatasan jam buka pusat perbelanjaan alias mal sampai jam 19.00 WIB. Untuk restoran 25 persen dan pemesanan makanan harus take away dan delivery bisa tetap buka.
Konstruksi masih tetap berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat dan rumah ibadah dibatasi 50 persen. Fasilitas umum ditutup sementara dan moda transportasi diatur lebih jauh.