31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 10:28 AM WIB

Buru Orangtua Pembuang Bayi, Tim Labfor Ambil Sampel DNA Bayi Malang

SEMARAPURA – Saat tim medis RSUD Klungkung berupaya mengembalikan kondisi bayi laki-laki yang dibuang orangtua kandungnya di Jalan Bypass IB Mantra Kusumba, kepolisian terus bergerak mencari pelaku pembuang bayi.

Salah satu langkah kepolisian adalah mengambil sampel DNA si bayi. Sampel itu telah diambil Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Bali kemarin.

Tidak hanya dari Polda Bali, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bali data untuk memastikan kondisi bayi laki-laki itu.

Menurut Kasi Perlindungan Khusus Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bali Dewa Rai Anom, kedatangannya ke RSUD Klungkung untuk memastikan kondisi kesehatan dan pelayanan yang diberikan kepada bayi itu.

Pihaknya pun sangat bersyukur karena bayi yang dibuang di pinggir jalan ini masih hidup. Sebab menurutnya, banyak kasus pembuangan bayi yang berakhir pada meninggalnya bayi.

“Sehingga banyak yang kami lihat ingin mengadopsi bayi ini. Kami sarankan kepada teman-teman di kabupaten agar melalui

pengangkatan anak yang resmi, jadi tidak langsung diadopsi, di ambil. Jadi melalui proses adopsi kewenangan Dinas Sosial,” jelasnya.

Lebih jauh pihaknya merinci persyaratan untuk mengadopsi bayi yang ditelantarkan orang tuanya, yaitu tidak boleh diambil setelah perawatan ini.

Pihak rumah sakit berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi.

“Dan biasanya Dinas Sosial Provinsi sudah menyertakan yayasan binaannya. Di sana di rawat bayi itu sampai memenuhi syarat dan dianggap cukup umur

untuk menjalani proses adopsi. Biasanya umur 1 tahun 8 bulan atau dua tahun, baru bayi ini layak untuk diadopsi,” tandasnya. 

SEMARAPURA – Saat tim medis RSUD Klungkung berupaya mengembalikan kondisi bayi laki-laki yang dibuang orangtua kandungnya di Jalan Bypass IB Mantra Kusumba, kepolisian terus bergerak mencari pelaku pembuang bayi.

Salah satu langkah kepolisian adalah mengambil sampel DNA si bayi. Sampel itu telah diambil Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Bali kemarin.

Tidak hanya dari Polda Bali, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bali data untuk memastikan kondisi bayi laki-laki itu.

Menurut Kasi Perlindungan Khusus Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bali Dewa Rai Anom, kedatangannya ke RSUD Klungkung untuk memastikan kondisi kesehatan dan pelayanan yang diberikan kepada bayi itu.

Pihaknya pun sangat bersyukur karena bayi yang dibuang di pinggir jalan ini masih hidup. Sebab menurutnya, banyak kasus pembuangan bayi yang berakhir pada meninggalnya bayi.

“Sehingga banyak yang kami lihat ingin mengadopsi bayi ini. Kami sarankan kepada teman-teman di kabupaten agar melalui

pengangkatan anak yang resmi, jadi tidak langsung diadopsi, di ambil. Jadi melalui proses adopsi kewenangan Dinas Sosial,” jelasnya.

Lebih jauh pihaknya merinci persyaratan untuk mengadopsi bayi yang ditelantarkan orang tuanya, yaitu tidak boleh diambil setelah perawatan ini.

Pihak rumah sakit berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi.

“Dan biasanya Dinas Sosial Provinsi sudah menyertakan yayasan binaannya. Di sana di rawat bayi itu sampai memenuhi syarat dan dianggap cukup umur

untuk menjalani proses adopsi. Biasanya umur 1 tahun 8 bulan atau dua tahun, baru bayi ini layak untuk diadopsi,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/