31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 10:31 AM WIB

Soal Retribusi Menara Telekomunikasi, Buleleng Usulkan Tarif Tunggal

SINGARAJA – DPRD Buleleng mengusulkan agar pemerintah menerapkan tarif tunggal dalam retribusi menara telekomunikasi.

Usulan itu diajukan untuk mempermudah kinerja pemerintah. Sehingga pemerintah hanya tinggal melakukan fungsi pengawasan saja, tanpa harus membentuk tim perumus untuk menentukan besaran retribusi.

Saat ini DPRD Buleleng dengan pihak eksekutif tengah membahas revisi terhadap Perda Retribusi Menara Telekomunikasi.

Dewan dan pemerintah berencana menyederhanakan rumusan aturan, sekaligus memberikan kepastian hukum pada pengusaha dan masyarakat.

Semula dalam draft yang diajukan, pemerintah mengusulkan agar penetapan retribusi dilakukan secara variatif.

Berdasar kalkulasi dewan, hal itu tak memberikan dampak maksimal pada pendapatan daerah. Sebab setelah dihitung, rata-rata pendapatan adalah Rp 600ribu untuk sebuah menara telekomunikasi.

Dewan pun mengusulkan agar dikenakan tarif tunggal. Besarnya yakni Rp 3,6 juta per menara. Tak ada lagi perbedaan antara menara satu dengan menara lainnya.

Pemerintah pun tak lagi dipusingkan dengan rumus dan perhitungan sebagai dasar pengenaan tarif.

“Kami dorong eksekutif mengkaji menerapkan tarif tunggal pada revisi Perda Retribusi Pengendalian Menara dan  Telekomunikasi di Kabupaten Buleleng.

Berbagai komponen yang ada, baik biaya operasional, modal, pemeliharaan, maupun menara-menara yang belum berizin, sehingga bisa menambah potensi PAD (Pendapatan Asli Daerah, Red),” kata Ketua Pansus Menara Telekomunikasi Luh Marleni.

Di sisi lain, Anggota Pansus Nyoman Gede Wandira Adi juga mendesak agar pemerintah menyediakan layanan pengaduan pada masyarakat.

Sehingga masyarakat dapat mengajukan pengaduan maupun keluhan apabila mereka terdampak menara selular.

“Karena kami pernah menemukan rumah warga yang terdampak. Saat ada petir menyambar menara, rumah mereka juga ikut kena. Lampunya pecah, sakering lepas, televisi juga rusak.

Tapi, warga ini tidak tahu mau mengadu ke instansi mana agar dapat penanganan. Makanya kami mendesak agar pemerintah juga menyediakan layanan pengaduan, entah itu ke Dinas Perizinan atau ke Pol PP,” pinta Wandira. 

SINGARAJA – DPRD Buleleng mengusulkan agar pemerintah menerapkan tarif tunggal dalam retribusi menara telekomunikasi.

Usulan itu diajukan untuk mempermudah kinerja pemerintah. Sehingga pemerintah hanya tinggal melakukan fungsi pengawasan saja, tanpa harus membentuk tim perumus untuk menentukan besaran retribusi.

Saat ini DPRD Buleleng dengan pihak eksekutif tengah membahas revisi terhadap Perda Retribusi Menara Telekomunikasi.

Dewan dan pemerintah berencana menyederhanakan rumusan aturan, sekaligus memberikan kepastian hukum pada pengusaha dan masyarakat.

Semula dalam draft yang diajukan, pemerintah mengusulkan agar penetapan retribusi dilakukan secara variatif.

Berdasar kalkulasi dewan, hal itu tak memberikan dampak maksimal pada pendapatan daerah. Sebab setelah dihitung, rata-rata pendapatan adalah Rp 600ribu untuk sebuah menara telekomunikasi.

Dewan pun mengusulkan agar dikenakan tarif tunggal. Besarnya yakni Rp 3,6 juta per menara. Tak ada lagi perbedaan antara menara satu dengan menara lainnya.

Pemerintah pun tak lagi dipusingkan dengan rumus dan perhitungan sebagai dasar pengenaan tarif.

“Kami dorong eksekutif mengkaji menerapkan tarif tunggal pada revisi Perda Retribusi Pengendalian Menara dan  Telekomunikasi di Kabupaten Buleleng.

Berbagai komponen yang ada, baik biaya operasional, modal, pemeliharaan, maupun menara-menara yang belum berizin, sehingga bisa menambah potensi PAD (Pendapatan Asli Daerah, Red),” kata Ketua Pansus Menara Telekomunikasi Luh Marleni.

Di sisi lain, Anggota Pansus Nyoman Gede Wandira Adi juga mendesak agar pemerintah menyediakan layanan pengaduan pada masyarakat.

Sehingga masyarakat dapat mengajukan pengaduan maupun keluhan apabila mereka terdampak menara selular.

“Karena kami pernah menemukan rumah warga yang terdampak. Saat ada petir menyambar menara, rumah mereka juga ikut kena. Lampunya pecah, sakering lepas, televisi juga rusak.

Tapi, warga ini tidak tahu mau mengadu ke instansi mana agar dapat penanganan. Makanya kami mendesak agar pemerintah juga menyediakan layanan pengaduan, entah itu ke Dinas Perizinan atau ke Pol PP,” pinta Wandira. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/