NEGARA – Setelah Balai Karantina mengamankan ayam tanpa dokumen, giliran polisi dari kawasan laut Gilimanuk mengamankan ratusan ayam tanpa dokumen yang dibawa dari Jawa ke Bali, Minggu (6/5) kemarin.
Kapolsek kawasan Laut Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa melalui Kanitreskrim AKP I Komang Muliyadi mengatakan, total ayam yang diamankan 120 ekor.
Ayam tersebut diamankan di pos pemeriksaan pintu masuk pelabuhan Gilimanuk sekitar pukul 04.30 wita, yang dibawa menggunakan gerobak oleh Nurhayati, pedagang asal Kalipuro, Banyuwangi.
Seratus ekor lebih ayam tersebut diamankan lantaran tidak dilengkapi dengan dokumen atau Sertifikat Kesehatan Karantina Hewan daerah asal.
Komoditi ini ditemukan oleh anggota pada saat melintas melewati pos pemeriksaan pintu masuk Bali dari Banyuwangi dan rencananya akan dibawa ke Pasar Negara.
Pemilik ayam dipastikan melanggar UU No. 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan. Ayam itupun diamankan ke Unit Reskrim Polsek KP3 Gilimanuk.
“Kami akan limpahkan ke kantor karantina hewan wilayah kerja Gilimanuk,” pungkasnya.