TABANAN – Seorang wanita asal Banjar Tengkulak Kaja, Desa Kemenuh, Sukawati, Gianyar bernama A. A Sri Ary dibekuk dan dijebloskan kedalam Mapolsek Pupuan.
Terlapor dijebloskan ke penjara setalah aksinya mencuri uang di laci kasir minimarket CFC yang berada Banjar Dinas Paka, Desa Sanda, Pupuan, terungkap warga.
Aksi yang dilakukan perempuan berusia 38 tahun ini terjadi Kamis (31/5) lalu. Berawal ketika A.A Sri Ary datang dari arah Antosari menuju Pupuan.
Kemudian mampir untuk berbelanja di mini market CFC membeli barang-barang kebutuhannya. Seperti kacang garuda, mie, larutan, dan lain-lain.
Tak hanya itu Sri juga menuju butik untuk membeli celana dan sandal. Saat melakukan pembayaran di kasir, pelaku mengeluarkan HP dan berpura untuk meminjam charger kepada kasir, dengan alasan baterai HPnya habis.
Melihat kasir minimarket Katimin keluar menuju base camp tempat tidurnya yang berjarak kurang lebih 50 meter untuk mengambil charger, saat itulah pelaku beraksi dengan mengambil sejumlah uang yang berada di dalam laci kasir.
Setelah itulah pelaku bergegas meninggalkan mini market dan tidak jadi meminjam charger.
“Pelaku melakukan aksi dengan memanfaat kesempatan yang saat itu kasir mini market sedang keluar. Kemudian mengambil sejumlah uang,” kata Kapolsek Pupuan AKP Ida Bagus Mahendra kemarin.
Beruntung saat pelaku keluar dari minimarket dengan mengendarai sepeda motornya, security minimarket sempat bertanya kepada pelaku mengenai asal dengan menggunakan bahasa Bali.
Tapi, pelaku menjawab pulang kampung. Karena merasa curiga, satpam mini market langsung mencatat jenis sepeda motor yang digunakan pelaku dan plat nomor kendaraan pelaku.
Satpam yang curiga langsung menyuruh kasir untuk mengecek uang yang berada didalam laci. Setalah dicek uang sebesar Rp 4 juta raib dibawa kabur pelaku.
“Kejadian ini dapat terungkap setelah petugas menerima informasi pencurian uang di mini market CFC. Selanjtnya anggota reskrim Polsek Pupuan mulai melaksanakan
penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Kami pun langsung melacak nomor plat kendaraan pelaku DK 5634 LT.
Didapat hasil pemilik kendaraan tersebut adalah warga berasal dari desa Pujungan. Tetapi bekerja di wilayah Semana, Ubud, Gianyar,” terang Mahendra.
Ditambahkan Mahendra petugas kepolisian pun terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan diperoleh informasi
pemilik kendaraan mempunyai teman perempuan dengan ciri-ciri perempuan yang dicurigai mengambil uang dilaci kasir mini market CFC.
Pengintaian pun terus dilakukan dengan menyasar alamat kos dugaan pelaku. Pada Selasa sekitar 12.15 unit Reskrim Polsek Pupuan dipimpin langsung Kapolsek Pupuan AKP Ida Bagus Mahendra berhasil menangkap pelaku.
Saat ditangkap, pelaku juga mengakui benar mengambil uang di kasir mini market CFC di Banjar Dinas Paka, Desa Sanda, Pupuan.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Polsek Pupuan dan polisi masih mendalami keterangan dari pelaku,” pungkas Mahendra.