25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:40 AM WIB

Pemkot Tunggu Pemprov Terkait IMB Bali Hyatt

DENPASAR –  Terkait IMB Bali Hyatt yang dikeluarkan Pemkot Denpasar yang dinilai Komisi I DPRD Provinsi Bali menyalahi aturan dibantah keras Sekkot Denpasar AAN Rai Iswara dalam undangan rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Gedung DPRD Bali, Senin kemarin (6/8). 

Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Bali I Ketut Tama Tenaya. Sekkot Rai Iswara menjelaskan, Walikota Rai Mantra tidak pernah mengabaikan surat undangan dari Dewan, melainkan selama delapan kali rapat yang diadakan DPRD Bali terkait dengan IMB Bali Hyatt, Pemkot hanya diundang dan dikutsertakan sebanyak empat kali saja.

’’Kami hanya diundang empat kali saja dan saya sendiri yang menghadiri rapat ini, akan tetapi dari keempat kali kehadiran saya dalam rapat tersebut, saya sama sekali tidak diizinkan untuk berbicara dan baru kali ini bisa menjelaskannya,” ungkap Rai Iswara.

Sesungguhnya semua ini berawal dari surat rekomendasi yang ditandatangani Sekretaris Provinsi Bali, Cokorda Ngurah Pemayun. Saat itu menyatakan, aset tanah yang berada di Hotel Bali Hyatt telah dihapuskan dan bukan milik Pemerintah Provinsi Bali lagi.

 ’’Dari surat mantan Sekda Pemprov (Sekprov, Red) Bali itulah, maka Pemkot mengeluarkan IMB, itu awal mulanya,” tegas Rai Iswara.

Lebih lanjut disampaikan bahwa Walikota Rai Mantra sudah mendelegasikan penugasan perizinan termasuk IMB kepada OPD terkait, Dinas PTSP, dan Walikota hanya menerima laporan karena OPD terkait sudah melakukan tugasnya sesuai aturan. Dasarnya, Perwali 21/ 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan.

Pemkot Denpasar tentu mengambil kebijakan sesuai aturan dan prosedural berlaku. Pemkot siap mencabut IMB Bali Hyatt, asalkan semua bukti kepemilikan surat-surat tanah dan hak pakai atau fungsi adalam milik Provinsi Bali.

’’Kami siap bersinergi dan mencabut IMB milik Bali Hyatt jika telah ada kejelasan terkait permasalahan ini,” tegas Rai Iswara.

DENPASAR –  Terkait IMB Bali Hyatt yang dikeluarkan Pemkot Denpasar yang dinilai Komisi I DPRD Provinsi Bali menyalahi aturan dibantah keras Sekkot Denpasar AAN Rai Iswara dalam undangan rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Gedung DPRD Bali, Senin kemarin (6/8). 

Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Bali I Ketut Tama Tenaya. Sekkot Rai Iswara menjelaskan, Walikota Rai Mantra tidak pernah mengabaikan surat undangan dari Dewan, melainkan selama delapan kali rapat yang diadakan DPRD Bali terkait dengan IMB Bali Hyatt, Pemkot hanya diundang dan dikutsertakan sebanyak empat kali saja.

’’Kami hanya diundang empat kali saja dan saya sendiri yang menghadiri rapat ini, akan tetapi dari keempat kali kehadiran saya dalam rapat tersebut, saya sama sekali tidak diizinkan untuk berbicara dan baru kali ini bisa menjelaskannya,” ungkap Rai Iswara.

Sesungguhnya semua ini berawal dari surat rekomendasi yang ditandatangani Sekretaris Provinsi Bali, Cokorda Ngurah Pemayun. Saat itu menyatakan, aset tanah yang berada di Hotel Bali Hyatt telah dihapuskan dan bukan milik Pemerintah Provinsi Bali lagi.

 ’’Dari surat mantan Sekda Pemprov (Sekprov, Red) Bali itulah, maka Pemkot mengeluarkan IMB, itu awal mulanya,” tegas Rai Iswara.

Lebih lanjut disampaikan bahwa Walikota Rai Mantra sudah mendelegasikan penugasan perizinan termasuk IMB kepada OPD terkait, Dinas PTSP, dan Walikota hanya menerima laporan karena OPD terkait sudah melakukan tugasnya sesuai aturan. Dasarnya, Perwali 21/ 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan.

Pemkot Denpasar tentu mengambil kebijakan sesuai aturan dan prosedural berlaku. Pemkot siap mencabut IMB Bali Hyatt, asalkan semua bukti kepemilikan surat-surat tanah dan hak pakai atau fungsi adalam milik Provinsi Bali.

’’Kami siap bersinergi dan mencabut IMB milik Bali Hyatt jika telah ada kejelasan terkait permasalahan ini,” tegas Rai Iswara.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/