SINGARAJA – Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana bakal menyiapkan sanksi administratif bagi rumah sakit swasta yang melakukan penelantaran pasien.
Sanksi administrasi itu akan dilayangkan pemerintah dalam waktu dekat ini. Sanksi itu dijatuhkan, menyusul pengaduan warga pada DPRD Buleleng
terkait pelayanan salah satu RS swasta di Buleleng, terhadap pasien yang dinyatakan reaktif berdasar hasil rapid test atau uji cepat.
Ditemui di Lobi Atiti Wisma Kantor Bupati Buleleng, Bupati Agus mengaku sudah menerima pengaduang tersebut.
Sekaligus melakukan klarifikasi dengan beberapa pihak terkait, prosedur layanan pada pasien yang dinyatakan reaktif berdasar uji cepat.
“Tadi saya sudah terima laporannya dan kemarin juga sudah dilakukan rapat. Saya akan buat surat teguran dari kepala daerah.
Saya sudah minta Asisten Tata Pemerintahan menyiapkan surat itu. Saya nanti yang tandatangani suratnya,” kata Bupati Agus.
Lebih lanjut Bupati Agus mengatakan, pengelolaan rumah sakit bukan hanya mempertimbangkan masalah kesiapan SDM dan ketersediaan pengobatan.
Namun, juga masalah sosial dan kondisi pasien harus turut diperhatikan. “Kalau kedepannya masih berbuat seperti itu. Saya akan lakukan langkah lebih tegas. Saya cabut izin rumah sakitnya,” imbuh Bupati Agus.
Sementara itu Sekkab Buleleng Gede Suyasa mengatakan, saat menemukan kasus pasien yang reaktif, manajemen RS swasta seharusnya berkoordinasi dengan RS rujukan atau gugus tugas.
Bukan memulangkan pasien secara paksa ke rumahnya. Terlebih dalam peristiwa tersebut, pasien dalam kondisi lemas.
“Bukan diselesaikan hanya dengan keluarga. Tapi dengan RS rujukan. Kalau ada pasien reaktif atau suspek, bisa dirujuk ke rumah sakit rujukan. Selama ini kan sudah biasa seperti itu. Sekarang pasien itu sudah dirawat di RSUD,” kata Suyasa.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna sempat menerima pengaduan dari warga, terkait proses pelayanan pasien. Terutama pasien yang hasil rapid test-nya dinyatakan reaktif.
Menurut Supriatna, meski kondisi rapid test-nya reaktif, rumah sakit tak bisa sewenang-wenang memulangkan pasien. Sebab lembaga kesehatan, kata Supriatna, harus mengutamakan pelayanan dan keselamatan pasien.
“Kalau memang tidak mau merawat, dirujuk saja ke rumah sakit rujukan. Jangan dipulangkan paksa. Ini bukan sekali saya menerima pengaduan seperti ini. Sudah berkali-kali,” ungkap Supriatna, Rabu (5/8) lalu.