RadarBali.com – Empat mantan kelian pesatakan Pura Ulun Danu Beratan, Baturiti, diperiksa penyidik Polres Tabanan kemarin.
Keempatnya menjalani pemeriksaan selama enam jam dari Pukul 09.00 sampai Pukul 15.00 terkait dana pah-pahan (bagi hasi) pengelolaan DTW Pura Ulun Danu Beratan senilai Rp 37 miliar.
Keempat mantan kelian pesatakan tersebut masing-masing I Made Kasa (eks ketua), I Made Suamba (wakil ketua), I Made Susila Putra (sekretaris), dan I Nyoman Kembang Yasa (bendahara).
Ketika selesai menjalani pemeriksaan, mereka “sakit gigi”, enggan memberikan pernyataan kepada media.
”Kepada penyidik saja,” kata Susila Putra yang juga Bendesa Pakraman Candikuning ini kemarin (6/9).
Meski demikian, kuasa hokum keempat saksi, Agung Oka menjelaskan, kliennya diperiksa terkait pertanggungjawaban dana pah-pahan yang sebelumnya dilaporkan oleh pengempon Pura Ulun Danu Beratan.
Kata dia, penyidik juga meminta para saksi menunjukkan data terkait penggunaan dana pah-pahan.
”Tapi klien belum bisa menunjukkan,” aku Agung seraya menyatakan, kemungkinan akan ada pemeriksaan lanjutan.
Di bagian lain, Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Yana Jaya Widia menegaskan, keempatnya dimintai keterangannya sebagai saksi.
Dia pun menegaskan belum ada tersangka. “Masih melengkapi berkas. Jika sudah selesai akan dilakukan gelar perkara sehingga bisa menetapkan tersangka,” terang dia.