SINGARAJA – Pasca santer upeti oknum TP4D, Kejaksaan Agung (Kejagung) rupanya langsung memberikan perhatian.
Bahkan, sejumlah jaksa yang bertugas pada Jaksa Agung Muda (JAM) Pengawasan, mulai melakukan pengumpulan data terkait dugaan tersebut.
Bukan hanya melakukan pengumpulan data, beberapa jaksa juga menemui Ketut Yasa, pemilik CV. Arya Dewata Utama yang menghembuskan isu tersebut pada publik.
Keterangan Yasa dibutuhkan untuk melengkapi data-data yang dibutuhkan untuk laporan awal.
Kepada wartawan, Ketut Yasa mengaku bertemu dengan salah seorang inspektur yang bertugas pada JAM Pengawasan.
Ia menemui inspektur itu di sebuah rumah makan yang berlokasi di Denpasar, Kamis (6/9) sore lalu.
Yasa mengaku diminta memberikan keterangan seputar dugaan permintaan upeti yang hendak disetorkan pada Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang dibentuk kejaksaan.
Keterangannya pun tak jauh berbeda dengan yang disampaikan pada media.
“Kemarin (Kamis, Red) saya review lagi apa yang sudah saya sampaikan ke media. Tidak lama saya memberikan keterangan.
Sekitar 30 menit lah. Beliau (inspektur pengawasan) langsung mencatat keterangan saya di laptop, karena jam lima sore langsung diminta memberikan laporkan ke kejaksaan agung,” kata Yasa saat dihubungi Jumat (8/9).