28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 6:28 AM WIB

1.300 Memeri Tertahan di Gilimanuk

NEGARA – Sebanyak1.300 ekor memeri (anak bebek) yang rencananya dikirim ke Mengwi, Badung, tertahan di Gilimanuk. Pasalnya, memeri yang dikirim dari Jember, Jawa Timur, itu tidak dilengkapi dengan dokumen surat kesehatan dari Karantina daerah asal.

Memeri itu diangkut dengan mobil Daihatsu Pikap warna putih N 8627 E yang dikemudikan Muhamad Nasir.32, asal Jember. Mobil tersebut tiba di pelabuhan Gilimanuk pada Sabtu (8/10) sekitar pukul 05.00.

“Setelah kami periksa muatannya, ternyata isinya memeri yang ditaruh di dalam kardus. Tetapi sopir tidak membawa sertifikat kesehatan hewan dari Karantina asal memeri itu sebagai syarat pengiriman hewan antar pulau,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP Komang Muliyadi.

1.300 ekor memeri tersebut dikemas dalam 13 boks kardus  dibawa dari Jember  menuju Mengwi, Badung. Lantaran pengirimannya melanggar Undang-Undang RI No. 16 Tahun 1992, tentang Karantina atau tidak dilengkapi dengan sertifikasi kesehatan Karantina Hewan daerah asal, maka dengan demikian kendaraan berikut barang buktinya diamankan di Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk.

“Setelah dilakukan pemeriksaan awal, nantinya barang bukti berikut kendaraan dan pengemudinya, kami limpahkan ke Kantor Karantina Hewan wilayah kerja Gilimanuk,”  tutup Muliyadi.

 

NEGARA – Sebanyak1.300 ekor memeri (anak bebek) yang rencananya dikirim ke Mengwi, Badung, tertahan di Gilimanuk. Pasalnya, memeri yang dikirim dari Jember, Jawa Timur, itu tidak dilengkapi dengan dokumen surat kesehatan dari Karantina daerah asal.

Memeri itu diangkut dengan mobil Daihatsu Pikap warna putih N 8627 E yang dikemudikan Muhamad Nasir.32, asal Jember. Mobil tersebut tiba di pelabuhan Gilimanuk pada Sabtu (8/10) sekitar pukul 05.00.

“Setelah kami periksa muatannya, ternyata isinya memeri yang ditaruh di dalam kardus. Tetapi sopir tidak membawa sertifikat kesehatan hewan dari Karantina asal memeri itu sebagai syarat pengiriman hewan antar pulau,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP Komang Muliyadi.

1.300 ekor memeri tersebut dikemas dalam 13 boks kardus  dibawa dari Jember  menuju Mengwi, Badung. Lantaran pengirimannya melanggar Undang-Undang RI No. 16 Tahun 1992, tentang Karantina atau tidak dilengkapi dengan sertifikasi kesehatan Karantina Hewan daerah asal, maka dengan demikian kendaraan berikut barang buktinya diamankan di Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk.

“Setelah dilakukan pemeriksaan awal, nantinya barang bukti berikut kendaraan dan pengemudinya, kami limpahkan ke Kantor Karantina Hewan wilayah kerja Gilimanuk,”  tutup Muliyadi.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/