27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 8:11 AM WIB

Menarik! Di Desa Ini Pelihara Anjing Rabies Terancam 1 Ton Beras

SINGARAJA – Kasus rabies yang merebak di Kabupaten Buleleng, rupanya, sudah disikapi oleh sejumlah desa pakraman di Buleleng.

Salah satunya Desa Pakraman Bengkala. Pihak desa telah mengesahkan perarem yang mengatur tentang rabies.

Aturan ini bukan hanya menjerat warga di Bengkala saja, namun juga bisa menjerat warga luar desa. Sanksinya pun tak main-main, mencapai satu ton beras.

Perarem itu bermula dari kasus positif rabies pada anjing, yang ditemukan di Desa Bengkala pada tahun 2017 silam.

Total ada tiga ekor anjing yang dinyatakan positif rabies. Sejak saat itu warga mulai resah dengan kasus rabies.

Seiring berjalannya waktu, jumlah populasi anjing justru makin banyak. Selidik punya selidik, banyak warga desa maupun luar desa yang membuang anak anjing.

Dampaknya terjadi ledakan populasi anjing liar di Desa Bengkala. Bahkan populasi anjing disebut sempat mencapai 1.400 ekor.

Populasi yang tinggi itu menyebabkan pencegahan maupun penanggulangan rabies di desa setempat tak optimal.

“Sempat ada kasus gigitan anjing. Saat kami tanya, tidak ada yang mengakui anjing itu punya siapa. Tapi pas kami mau eleminasi, malah marah-marah.

Akhirnya desa adat dan desa dinas sepakat menyusun aturan ini,” kata Kelian Sabha Desa Pakraman Bengkala, I Gede Suarta.

Sementara itu, Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Dinas Pertanian Buleleng drh. I Wayan Susila mengatakan, desa-desa memang sangat diharapkan menyusun perarem.

Aturan itu dianggap paling efektif mengikat warga, sehingga lebih tertib dalam memelihara hewan penyebar rabies.

Rencananya Desa Bengkala akan dijadikan desa percontohan penerapan perarem rabies. Terbukti sejak perarem disahkan pada Oktober lalu,

kini proses pemeliharaan anjing di desa tersebut jauh lebih tertib. Langkah itu pun diyakini menekan kasus rabies di Buleleng.

SINGARAJA – Kasus rabies yang merebak di Kabupaten Buleleng, rupanya, sudah disikapi oleh sejumlah desa pakraman di Buleleng.

Salah satunya Desa Pakraman Bengkala. Pihak desa telah mengesahkan perarem yang mengatur tentang rabies.

Aturan ini bukan hanya menjerat warga di Bengkala saja, namun juga bisa menjerat warga luar desa. Sanksinya pun tak main-main, mencapai satu ton beras.

Perarem itu bermula dari kasus positif rabies pada anjing, yang ditemukan di Desa Bengkala pada tahun 2017 silam.

Total ada tiga ekor anjing yang dinyatakan positif rabies. Sejak saat itu warga mulai resah dengan kasus rabies.

Seiring berjalannya waktu, jumlah populasi anjing justru makin banyak. Selidik punya selidik, banyak warga desa maupun luar desa yang membuang anak anjing.

Dampaknya terjadi ledakan populasi anjing liar di Desa Bengkala. Bahkan populasi anjing disebut sempat mencapai 1.400 ekor.

Populasi yang tinggi itu menyebabkan pencegahan maupun penanggulangan rabies di desa setempat tak optimal.

“Sempat ada kasus gigitan anjing. Saat kami tanya, tidak ada yang mengakui anjing itu punya siapa. Tapi pas kami mau eleminasi, malah marah-marah.

Akhirnya desa adat dan desa dinas sepakat menyusun aturan ini,” kata Kelian Sabha Desa Pakraman Bengkala, I Gede Suarta.

Sementara itu, Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Dinas Pertanian Buleleng drh. I Wayan Susila mengatakan, desa-desa memang sangat diharapkan menyusun perarem.

Aturan itu dianggap paling efektif mengikat warga, sehingga lebih tertib dalam memelihara hewan penyebar rabies.

Rencananya Desa Bengkala akan dijadikan desa percontohan penerapan perarem rabies. Terbukti sejak perarem disahkan pada Oktober lalu,

kini proses pemeliharaan anjing di desa tersebut jauh lebih tertib. Langkah itu pun diyakini menekan kasus rabies di Buleleng.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/