26.7 C
Jakarta
27 April 2024, 8:14 AM WIB

Dampak Pemekaran Lembaga, Tupoksi Instansi di Buleleng Tumpang Tindih

SINGARAJA – Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sejumlah instansi di Pemkab Buleleng, hingga kini masih tumpang tindih.

Konon tumpang tindih tupoksi itu terjadi Pemkab Buleleng melakukan pemekaran lembaga pada 2017 lalu.

Kini, seiring dengan perubahan Peraturan Daerah (perda) kelembagaan, tumpang tindih itu diharapkan tak terjadi lagi pada 2020 mendatang.

Finalisasi pemahamanan terhadap tupoksi itu, telah disampaikan dalam rapat internal yang dilakukan Kamis (5/12) lalu.

Catatan Jawa Pos Radar Bali, sejak dua tahun terakhir ada beberapa instansi yang masih tumpah tindih.

Di antaranya fungsi kehumasan di Pemkab BUleleng. Fungsi ini tumpang tindih antara Bagian Humas dan Protokol di Sekretariat Daerah

dengan Bidang Komunikasi Publik yang ada di Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Buleleng.

Selain itu, fungsi pengolahan hasil pertanian juga mengalami tumpang tindih, antara Dinas Pertanian dan Dinas Ketahanan Pangan.

Fungsi pengadaan sarana prasarana pengelolaan sampah juga saling beririsan antara Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Lingkungan Hidup.

Asisten Tata Pemerintahan Setda Buleleng Putu Karuna tak menampik adanya tumpah tindih tugas tersebut.

“Dengan adanya perda organisasi yang baru, fungsi dan tata kelola itu kami pertajam lagi. Sehingga tahun depan itu sudah efektif berlaku,” kata Karuna.

Solusi yang diambil, sejumlah fungsi akan dipertajam pada tahun depan. Fungsi kehumasan misalnya.

Tahun depan, fungsi kehumasan akan difokuskan di Dinas Kominfo Buleleng. Sementara Bagian Humas dan Protokol hanya menyentuh fungsi komunikasi pimpinan daerah.

Demikian pula dengan pengolahan hasil pertanian. Rencananya edukasi dan pelatihan pengolahan hasil pertanian, akan dikerjakan Dinas Pertanian.

Sementara penelitian tentang potensi dan kandungan hasil olahan pertanian, akan dikerjakan Dinas Ketahanan Pangan.

Pun demikian dengan tata kelola persampahan. Dinas Pekerjaan Umum akan fokus melakukan pengadaan

sarana dan prasarana pengolahan sampah. Sementara Dinas Lingkungan Hidup mengurus tata kelola dan pengolahan. 

SINGARAJA – Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sejumlah instansi di Pemkab Buleleng, hingga kini masih tumpang tindih.

Konon tumpang tindih tupoksi itu terjadi Pemkab Buleleng melakukan pemekaran lembaga pada 2017 lalu.

Kini, seiring dengan perubahan Peraturan Daerah (perda) kelembagaan, tumpang tindih itu diharapkan tak terjadi lagi pada 2020 mendatang.

Finalisasi pemahamanan terhadap tupoksi itu, telah disampaikan dalam rapat internal yang dilakukan Kamis (5/12) lalu.

Catatan Jawa Pos Radar Bali, sejak dua tahun terakhir ada beberapa instansi yang masih tumpah tindih.

Di antaranya fungsi kehumasan di Pemkab BUleleng. Fungsi ini tumpang tindih antara Bagian Humas dan Protokol di Sekretariat Daerah

dengan Bidang Komunikasi Publik yang ada di Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Buleleng.

Selain itu, fungsi pengolahan hasil pertanian juga mengalami tumpang tindih, antara Dinas Pertanian dan Dinas Ketahanan Pangan.

Fungsi pengadaan sarana prasarana pengelolaan sampah juga saling beririsan antara Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Lingkungan Hidup.

Asisten Tata Pemerintahan Setda Buleleng Putu Karuna tak menampik adanya tumpah tindih tugas tersebut.

“Dengan adanya perda organisasi yang baru, fungsi dan tata kelola itu kami pertajam lagi. Sehingga tahun depan itu sudah efektif berlaku,” kata Karuna.

Solusi yang diambil, sejumlah fungsi akan dipertajam pada tahun depan. Fungsi kehumasan misalnya.

Tahun depan, fungsi kehumasan akan difokuskan di Dinas Kominfo Buleleng. Sementara Bagian Humas dan Protokol hanya menyentuh fungsi komunikasi pimpinan daerah.

Demikian pula dengan pengolahan hasil pertanian. Rencananya edukasi dan pelatihan pengolahan hasil pertanian, akan dikerjakan Dinas Pertanian.

Sementara penelitian tentang potensi dan kandungan hasil olahan pertanian, akan dikerjakan Dinas Ketahanan Pangan.

Pun demikian dengan tata kelola persampahan. Dinas Pekerjaan Umum akan fokus melakukan pengadaan

sarana dan prasarana pengolahan sampah. Sementara Dinas Lingkungan Hidup mengurus tata kelola dan pengolahan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/