33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:20 PM WIB

13 Tahun Jadi Kadiskes Jembrana, Putu Suasta Digeser Jadi Staf Ahli

NEGARA – Setelah 13 tahun menjadi kepala dinas kesehatan I Putu Suasta akhirnya digeser menjadi staf ahli bupati diakhir masa dinasnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Mutasi jabatan tersebut bersamaan dengan mutasi 100 orang pejabat lainnya kemarin. Dengan adanya mutasi tersebut,

hingga akhir bulan Januari akan ada 4 posisi jabatan untuk eselon dua yang kosong, sehingga harus dilaksanakan lelang jabatan.

Menurut I Putu Suasta, mutasi sebelum dirinya pensiun bulan Mei mendatang merupakan kebijakan pimpinan dalam hal ini bupati Jembrana.

Mutasi tersebut hal wajar sebagai proses regenerasi, karena dirinya sudah 13 tahun menjadi kepala dinas kesehatan.

Yakni, sejak Bupati Jembrana I Gede Winasa menunjuknya sebagai pelaksana tugas kesehatan bulan Mei 2007, kemudian dilantik menjadi kepala dinas definitif bulan Februari 2008.

Diakhir masa pensiunnya masih diberi kepercayaan sebagai staf ahli bidang kemasyarakatan dan sumberdaya manusia Jembrana.

Sedangkan posisi kepala dinas yang ditinggalkan masih kosong, karena masih dalam proses lelang jabatan.

“Sebagai ASN, akan loyal dimana pun ditugaskan sampai akhir masa dinas sebagai ASN. Mutasi ini wajar karena wewenang bupati,” jelasnya, didampingi Sekkab Jembrana I Made Sudiada.

Mengenai mutasi yang dilakukan kemarin, Bupati Jembrana I Putu Artha mengatakan, mutasi yang dilakukan karena banyak PNS yang pensiun, sehingga banyak jabatan yang kosong.

Karena itu perlu mengisi kekosongan tersebut, sekaligus penyegaran. ASN yang sudah ada di golongan tinggi, bisa masuk dalam jabatan yang kosong.

“ASN yang sudah pensiun kita ganti dengan ASN yang promosi,” ujarnya. Setiap pegawai yang sudah memasuki masa pensiun, akan dibantu untuk mengisi jabatan lain yang sesuai dengan kemampuannya.

“Saya berharap dengan mutasi ini penyegaran akan terjadi, apalagi sistem sekarang ASN dipacu untuk beriinovasi dan kinerjanya bagus.

Semakin rajin, kinerjanya baik maka pendapatan akan naik, tapi kalau tidak rajin akan dipotong pendapatannya,” terangnya.

Mutasi jabatan eselon dua yang kosong, akan menyusul karena masih proses lelang jabatan.

Proses pengisian jabatan yang kosong tersebut, dipastikan tidak melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Di mana ada larangan melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati pada pilkada 2020, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri. 

Artinya, karena penetapan pasangan 8 Juli, maka mulai hari ini (8/1) tidak boleh melakukan mutasi.

“Kalau ada izin menteri dalam negeri boleh mengisi kekosongan, dibolehkan,” tegasnya. Selama posisi jabatan kosong, lanjutnya, sudah menyiapkan pelaksana tugas.

Mengenai mutasi I Putu Suasta, tidak ada aturan bahwa jabatan kepala dinas dibatasi lamanya menjabat.

Suasta dipindah menjadi staf ahli karena sudah ada komitmen bagi PNS yang akan pensiun sudah dipersiapkan dengan jabatan lain.

Karena mutasi jabatan tersebut, pada akhir Januari ini akan ada empat jabatan eselon dua setingkat kepala dinas yang kosong.

Di antaranya, kepala dinas kesehatan, kepala dinas kependudukan dan catatan sipil dan terakhir Kasatpol PP Jembrana yang akan pensiun akhir Januari.

Untuk mengisi kekosongan empat jabatan tersebut, akan dilakukan lelang jabatan. Pelantikan yang diisi dengan penandatanganan Surat Keputusan oleh Bupati I Putu Artha dengan total jabatan struktural sebanyak 84 orang.

Terdiri dari JPT pratama eselon II b 2 orang , eselon III a 7 orang , eselon III b 11 orang , eselon IV a 52 orang , serta eselon IV b 12 orang.

Dari 84 jabatan itu , 42 orang mendapat promosi jabatan,  sisanya pergeseran.  Sedangkan untuk jabatan fungsional sebanyak 16 orang  sehingga total yang turut serta dalam mutasi awal tahun ini sebanyak 100 pegawai. 

NEGARA – Setelah 13 tahun menjadi kepala dinas kesehatan I Putu Suasta akhirnya digeser menjadi staf ahli bupati diakhir masa dinasnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Mutasi jabatan tersebut bersamaan dengan mutasi 100 orang pejabat lainnya kemarin. Dengan adanya mutasi tersebut,

hingga akhir bulan Januari akan ada 4 posisi jabatan untuk eselon dua yang kosong, sehingga harus dilaksanakan lelang jabatan.

Menurut I Putu Suasta, mutasi sebelum dirinya pensiun bulan Mei mendatang merupakan kebijakan pimpinan dalam hal ini bupati Jembrana.

Mutasi tersebut hal wajar sebagai proses regenerasi, karena dirinya sudah 13 tahun menjadi kepala dinas kesehatan.

Yakni, sejak Bupati Jembrana I Gede Winasa menunjuknya sebagai pelaksana tugas kesehatan bulan Mei 2007, kemudian dilantik menjadi kepala dinas definitif bulan Februari 2008.

Diakhir masa pensiunnya masih diberi kepercayaan sebagai staf ahli bidang kemasyarakatan dan sumberdaya manusia Jembrana.

Sedangkan posisi kepala dinas yang ditinggalkan masih kosong, karena masih dalam proses lelang jabatan.

“Sebagai ASN, akan loyal dimana pun ditugaskan sampai akhir masa dinas sebagai ASN. Mutasi ini wajar karena wewenang bupati,” jelasnya, didampingi Sekkab Jembrana I Made Sudiada.

Mengenai mutasi yang dilakukan kemarin, Bupati Jembrana I Putu Artha mengatakan, mutasi yang dilakukan karena banyak PNS yang pensiun, sehingga banyak jabatan yang kosong.

Karena itu perlu mengisi kekosongan tersebut, sekaligus penyegaran. ASN yang sudah ada di golongan tinggi, bisa masuk dalam jabatan yang kosong.

“ASN yang sudah pensiun kita ganti dengan ASN yang promosi,” ujarnya. Setiap pegawai yang sudah memasuki masa pensiun, akan dibantu untuk mengisi jabatan lain yang sesuai dengan kemampuannya.

“Saya berharap dengan mutasi ini penyegaran akan terjadi, apalagi sistem sekarang ASN dipacu untuk beriinovasi dan kinerjanya bagus.

Semakin rajin, kinerjanya baik maka pendapatan akan naik, tapi kalau tidak rajin akan dipotong pendapatannya,” terangnya.

Mutasi jabatan eselon dua yang kosong, akan menyusul karena masih proses lelang jabatan.

Proses pengisian jabatan yang kosong tersebut, dipastikan tidak melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Di mana ada larangan melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati pada pilkada 2020, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri. 

Artinya, karena penetapan pasangan 8 Juli, maka mulai hari ini (8/1) tidak boleh melakukan mutasi.

“Kalau ada izin menteri dalam negeri boleh mengisi kekosongan, dibolehkan,” tegasnya. Selama posisi jabatan kosong, lanjutnya, sudah menyiapkan pelaksana tugas.

Mengenai mutasi I Putu Suasta, tidak ada aturan bahwa jabatan kepala dinas dibatasi lamanya menjabat.

Suasta dipindah menjadi staf ahli karena sudah ada komitmen bagi PNS yang akan pensiun sudah dipersiapkan dengan jabatan lain.

Karena mutasi jabatan tersebut, pada akhir Januari ini akan ada empat jabatan eselon dua setingkat kepala dinas yang kosong.

Di antaranya, kepala dinas kesehatan, kepala dinas kependudukan dan catatan sipil dan terakhir Kasatpol PP Jembrana yang akan pensiun akhir Januari.

Untuk mengisi kekosongan empat jabatan tersebut, akan dilakukan lelang jabatan. Pelantikan yang diisi dengan penandatanganan Surat Keputusan oleh Bupati I Putu Artha dengan total jabatan struktural sebanyak 84 orang.

Terdiri dari JPT pratama eselon II b 2 orang , eselon III a 7 orang , eselon III b 11 orang , eselon IV a 52 orang , serta eselon IV b 12 orang.

Dari 84 jabatan itu , 42 orang mendapat promosi jabatan,  sisanya pergeseran.  Sedangkan untuk jabatan fungsional sebanyak 16 orang  sehingga total yang turut serta dalam mutasi awal tahun ini sebanyak 100 pegawai. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/