29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 3:10 AM WIB

Legislatif- Eksekutif Cari Solusi Pencairan Hibah

RadarBali.com – DPRD Badung rapat bersama Pemkab Badung di Gedung Rapat Pimpinan DPRD, kemarin (5/2).  Agendanya,  cari solusi pencairan hibah yang buntu.

’’Karena banyak keluhan dari masyarakat yang mengajukan ribuan proposal kepada kami, agar dalam ketentuannya tidak bias, maka kami menggelar rapat koordinasi hari ini (kemarin, Red) tentang bagaimana proses pencairan hibah,” jelas Ketua DPRD Badung Putu Parwata.

Politisi PDI Perjuangan asal Desa Dalung ini mengatakan, pandangan eksekutif, SOP penerimaan bantuan hibah, proposal harus masuk Maret 2018. Sedangkan, Dewan mengharapkan masuk setelah Maret 2018.

Sehingga hal ini perlu diluruskan agar tidak keluar dari ketentuan Permendagri Nomor 14 mengenai bantuan hibah.

’’Fungsi dari Dewan harus diluruskan artinya kapan tanggal rancangan KUA-PPAS, kemudian kapan penetapan KUA-PPAS dan kapan penetapan APBD. Jadi, penetapan RAPBD itu 30 hari sebelum tahun anggaran berakhir. Jadi ini yang kami bahas dan sepakati bersama,”  ujarnya.

Dalam pembahasan ini, paling lambat 10 November 2018 penyerahan hibah sudah diterima Kesra atau bupati, sehingga prosesnya tak keluar dari aturan.

Sekkab Badung Wayan Adi Arnawa berharap ada kesamaan pandangan antar-Esekutif dan Legislatif terkait pencairan hibah ini, sehingga bantuan ini aman dan nyaman bagi semua pihak. (djo)

RadarBali.com – DPRD Badung rapat bersama Pemkab Badung di Gedung Rapat Pimpinan DPRD, kemarin (5/2).  Agendanya,  cari solusi pencairan hibah yang buntu.

’’Karena banyak keluhan dari masyarakat yang mengajukan ribuan proposal kepada kami, agar dalam ketentuannya tidak bias, maka kami menggelar rapat koordinasi hari ini (kemarin, Red) tentang bagaimana proses pencairan hibah,” jelas Ketua DPRD Badung Putu Parwata.

Politisi PDI Perjuangan asal Desa Dalung ini mengatakan, pandangan eksekutif, SOP penerimaan bantuan hibah, proposal harus masuk Maret 2018. Sedangkan, Dewan mengharapkan masuk setelah Maret 2018.

Sehingga hal ini perlu diluruskan agar tidak keluar dari ketentuan Permendagri Nomor 14 mengenai bantuan hibah.

’’Fungsi dari Dewan harus diluruskan artinya kapan tanggal rancangan KUA-PPAS, kemudian kapan penetapan KUA-PPAS dan kapan penetapan APBD. Jadi, penetapan RAPBD itu 30 hari sebelum tahun anggaran berakhir. Jadi ini yang kami bahas dan sepakati bersama,”  ujarnya.

Dalam pembahasan ini, paling lambat 10 November 2018 penyerahan hibah sudah diterima Kesra atau bupati, sehingga prosesnya tak keluar dari aturan.

Sekkab Badung Wayan Adi Arnawa berharap ada kesamaan pandangan antar-Esekutif dan Legislatif terkait pencairan hibah ini, sehingga bantuan ini aman dan nyaman bagi semua pihak. (djo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/