28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:35 AM WIB

PPKM di Tiga Kecamatan di Badung akan Lebih Diperketat, Ini Alasannya

MANGUPURA – Keluarnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 membuat Pemkab Badung menyusun rancangan dalam dalam penerapannya.

Kemungkinan ada tiga kecamatan di Badung yakni Kecamatan Kuta, Kecamatan Kuta Utara dan Kecamatan Kuta Selatan  akan diperketat pelaksanaan Protokol Kesehatannya (Prokes).

Kasatpol PP Badung IGK Suryanegara  menerangkan,  berdasar hasil rapat di Provinsi Bali yang dipimpin langsung Gubernur Bali, meminta tiga Kecamatan di Badung yakni Kuta, Kuta Utara dan Kuta Selatan supaya lebih diperketat pengawasannya,  melihat kasus yang dominan ada di tiga wilayah tersebut.

Namun untuk menindaklanjuti instruksi Mendagri tersebut, Pemkab Badung akan melakukan pembahasan kembali oleh pimpinan daerah dan instansi terkait. Sehingga nantinya dalam penerapannya di lapangan juga akan mengacu Surat Edaran (SE).

“Tindak Lanjut Instruksi Mendagri nomor 3 itu, nanti  malam kita (Satgas covid-19)  dipanggil Bapak  Wakil Bupati untuk diajak rapat menyusun SE. Jadi untuk di daerah kita mengacu pada SE juga,” ujarnya dikonfirmasi, Minggu (7/2).

Imbuhnya, pembuatan SE nantinya khusus akan dibuat untuk diterapkan di Badung.

“Nanti jam 8 malam (Minggu, kemarin) kita baru bahas teknis SE itu. Pada dasarnya SE itu dibuat untuk diterapkan di Badung,” bebernya.

Instruksi Mendagri ini, pemerintah daerah diminta untuk melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.  PPKM Mikro ini dilakukan sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT)/ Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan covid-19.

Pada PPKM Mikro pada Diktum Kesatu dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah tingkat RT seperti Zona Hijau, Zona Kuning, Zona Oranye, dan Zona Merah. Pemberlakuan PPKM Mikro ini mulai dari 9-22 Februari 2021.

“Yang jelas pelaksanaan atau pengendalian setiap zona berbeda-beda. Tapi kalau zona di Badung Bapak Kadis Kesehatan yang akan menyampaikan nanti,” tungkasnya.

MANGUPURA – Keluarnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 membuat Pemkab Badung menyusun rancangan dalam dalam penerapannya.

Kemungkinan ada tiga kecamatan di Badung yakni Kecamatan Kuta, Kecamatan Kuta Utara dan Kecamatan Kuta Selatan  akan diperketat pelaksanaan Protokol Kesehatannya (Prokes).

Kasatpol PP Badung IGK Suryanegara  menerangkan,  berdasar hasil rapat di Provinsi Bali yang dipimpin langsung Gubernur Bali, meminta tiga Kecamatan di Badung yakni Kuta, Kuta Utara dan Kuta Selatan supaya lebih diperketat pengawasannya,  melihat kasus yang dominan ada di tiga wilayah tersebut.

Namun untuk menindaklanjuti instruksi Mendagri tersebut, Pemkab Badung akan melakukan pembahasan kembali oleh pimpinan daerah dan instansi terkait. Sehingga nantinya dalam penerapannya di lapangan juga akan mengacu Surat Edaran (SE).

“Tindak Lanjut Instruksi Mendagri nomor 3 itu, nanti  malam kita (Satgas covid-19)  dipanggil Bapak  Wakil Bupati untuk diajak rapat menyusun SE. Jadi untuk di daerah kita mengacu pada SE juga,” ujarnya dikonfirmasi, Minggu (7/2).

Imbuhnya, pembuatan SE nantinya khusus akan dibuat untuk diterapkan di Badung.

“Nanti jam 8 malam (Minggu, kemarin) kita baru bahas teknis SE itu. Pada dasarnya SE itu dibuat untuk diterapkan di Badung,” bebernya.

Instruksi Mendagri ini, pemerintah daerah diminta untuk melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.  PPKM Mikro ini dilakukan sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT)/ Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan covid-19.

Pada PPKM Mikro pada Diktum Kesatu dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah tingkat RT seperti Zona Hijau, Zona Kuning, Zona Oranye, dan Zona Merah. Pemberlakuan PPKM Mikro ini mulai dari 9-22 Februari 2021.

“Yang jelas pelaksanaan atau pengendalian setiap zona berbeda-beda. Tapi kalau zona di Badung Bapak Kadis Kesehatan yang akan menyampaikan nanti,” tungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/