27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 8:54 AM WIB

Keterlaluan, Diduga Nyoblos Lebih dari Sekali, Pemilih Liar Dilaporkan

NEGARA – Proses pemungutan suara 17 April lalu, masih menyisakan masalah. Diduga salah satu pemilih memilih lebih dari satu kali di TPS 19 Banjar Pangkung Languan Mekar, Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo.

Dugaan pelanggaran tersebut telah dilaporkan ke Bawaslu Jembrana. Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan membenarkan adanya laporan tersebut.

Menurutnya, laporan disampaikan I Wayan M, warga Desa Yehsumbul, pihak yang dilaporkan pemilih dari Banjar Languan Mekar Ni Komang W.

“Dugaan pelanggaran yang dilakukan salah seorang menggunakan hak pilihnya dua kali dengan menggunakan undangan memilih orang lain,”jelasnya.

Pande menjelaskan, berdasarkan keterangan dari pelapor bahwa pemilih yang memilih dua kali tersebut sebenarnya mendampingi neneknya untuk memilih.

Namun menurut pelapor, justru pendamping yang mencoblos surat suara, bukan pemilih sesuai dengan yang terdaftar dalam undangan pemilih atau C6.

Padahal pendamping pemilih tersebut, sebelumnya sudah menggunakan hak pilihnya. Sehingga, menurut pelapor sudah mencoblos dua kali.

“Kami masih belum meregister status laporan tersebut,” terangnya. Bawaslu Jembrana meminta pelapor untuk melengkapi bukti-bukti laporannya untuk ditindaklanjuti. Kami tunggu dulu bukti dari pelapor untuk ditindaklanjuti,” terangnya. 

NEGARA – Proses pemungutan suara 17 April lalu, masih menyisakan masalah. Diduga salah satu pemilih memilih lebih dari satu kali di TPS 19 Banjar Pangkung Languan Mekar, Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo.

Dugaan pelanggaran tersebut telah dilaporkan ke Bawaslu Jembrana. Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan membenarkan adanya laporan tersebut.

Menurutnya, laporan disampaikan I Wayan M, warga Desa Yehsumbul, pihak yang dilaporkan pemilih dari Banjar Languan Mekar Ni Komang W.

“Dugaan pelanggaran yang dilakukan salah seorang menggunakan hak pilihnya dua kali dengan menggunakan undangan memilih orang lain,”jelasnya.

Pande menjelaskan, berdasarkan keterangan dari pelapor bahwa pemilih yang memilih dua kali tersebut sebenarnya mendampingi neneknya untuk memilih.

Namun menurut pelapor, justru pendamping yang mencoblos surat suara, bukan pemilih sesuai dengan yang terdaftar dalam undangan pemilih atau C6.

Padahal pendamping pemilih tersebut, sebelumnya sudah menggunakan hak pilihnya. Sehingga, menurut pelapor sudah mencoblos dua kali.

“Kami masih belum meregister status laporan tersebut,” terangnya. Bawaslu Jembrana meminta pelapor untuk melengkapi bukti-bukti laporannya untuk ditindaklanjuti. Kami tunggu dulu bukti dari pelapor untuk ditindaklanjuti,” terangnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/