SINGARAJA – Meski ada desakan dari dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persadha Nusantara-LSM yang meminta Polres Buleleng menertibkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3
terhadap Ketua Panitan Ngaben Desa Sudaji Gede Suwardana yang ditetapkan sebagai tersangka, namun pihak Polres Bulelelng memastikan tidak akan menghentikan kasus ini.
Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya yang dikonfirmasi terpisah mengaku proses hukum terhadap Ketua Panitia Ngaben Desa Sudaji Gede Suwardana tetap akan berlanjut.
Bahkan, penyidik saat ini tengah memeriksa sejumlah saksi. “Sampai sekarang kasus ini tetap dilakukan, penyidikan belum dihentikan.
Jadi penetapan (tersangka) sudah jelas berdasar keterangan saksi dan fakta lain yang mendukung,” ungkapnya.
Iptu Sumarjaya melanjutkan semua orang yang melihat, mendengar dan mengalami kejadian saat dilakukan pengabenan bisa dijadikan saksi.
Termasuk juga pihaknya sudah memanggil bendesa adat, Perbekel Sudaji dan pihak lainnya untuk dimintai keterangan.
Semua proses hukum penetapan Ketua Panitia Ngaben Desa Sudaji Gede Suwardana sudah dijalani Polres Buleleng.
Jadi sangkaan pasal yang dikenakan terhadap Gede Suwardana dengan situasi pandemi Covid-19 ini adalah maklumat Kapolri dan imbauan pemerintah.
“Maka kami sangkan dengan pasal 14 ayat (1) UU RI No.4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi –tingginya
Rp 100 juta, dan atau Pasal 93 UU RI No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan pidana penjara 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta,” terang Iptu Sumarjaya.
Terhadap kasus ini pihak kepolisian terus akan mendalami dan selanjutnya akan melakukan gelar perkara.
“Jika nantinya ada sejumlah data atau keterangan kurang, ya kami akan kembali memanggil sejumlah saksi-saksi,” pungkasnya.