SINGARAJA – Para pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dianjurkan menandatangani pakta integritas di hadapan perbekel dan tokoh desa. Pakta integritas itu menjadi komitmen tertulis bagi para pengelola, agar mereka professional dalam menjalankan usaha BUMDes.
Anjuran itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng Nyoman Agus Jaya Sumpena, saat ditemui di ruang kerjanya kemarin (7/5). Anjuran itu disampaikan menyusul terjadinya dugaan penyelewengan dan pada sejumlah BUMDes di Buleleng.
Jaya Sumpena mengatakan pihaknya sebagai pembina pemerintahan di desa, terus melakukan penguatan dalam tata kelola BUMDes. Entah itu dalam peningkatan kapasitas SDM pengelola, pelatihan manajerial, hingga pelatihan pencatatan pembukuan dengan standar akuntansi.
Meski sudah melakukan upaya-upaya tersebut, faktanya masih ada penyimpangan yang terjadi. Ia pun menganjurkan agar pengelola menandatangani pakta integritas, sebagai bentuk komitmen tertulis.
“Kami juga ingatkan pada perbekel, kalau ada pemilihan pengurus, pilih yang jujur. Karena ini persoalan uang, yang paling penting jelas kejujuran,” kata Agus.
Lebih lanjut Agus mengatakan, keberadaan bisnis di tingkat desa sangat dekat dengan masyarakat. Apabila BUMDes sampai gulung tikar, akan sangat sulit mengembalikan stabilitas pengelolaan. Sebab kepercayaan masyarakat sudah terlanjur luntur.
“Memulihkan kepercayaan ini yang sulit sekali. Intinya kami terus lakukan pembinaan. Jangan sampai ada penyelewengan. Entah itu penggelapan atau korupsi. Nanti juga kami akan gandeng Undiksha agar membantu menyusun pembukuan dan pelaporan yang baku untuk BUMDes,” demikian Agus.
Sekadar diketahui, dalam setahun terakhir ada dua pengelola BUMDes yang tersandung masalah hukum. Pertama adalah mantan Ketua BUMDes Tirtasari, Gede Sukaraga.
Ia diduga menyalurkan kredit fiktif. Sehingga BUMDes mengalami kerugian sekitar Rp 87 juta. Kasus itu sempat ditangani Polres Buleleng. Kini kasusnya tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Selain itu mantan Ketua BUMDes Pucaksari I Nyoman Jinarka juga mengalami masalah serupa. Ia diduga menyelewengkan dana yang dikelola BUMDes. Dampaknya BUMDes merugi hingga Rp 250,7 juta. Kasus itu telah ditangani Kejari Buleleng dan telah dilimpahkan pada penuntut umum.