NEGARA – Seorang pasien yang masuk dalam kategori pasien dalam pengawasan (PDP) di Kabupaten Jembrana dilaporkan meninggal dunia.
Pasien perempuan berusia 56 tahun asal Kecamatan Mendoyo, tersebut sempat mengeluhkan sesak napas dan kesadaran menurun.
Namun, setelah menjalani perawatan medis di RSU Negara, pasien dinyatakan meninggal di rumah sakit rujukan RSUP Sanglah.
Meski pasien tersebut masuk dalam kategori PDP, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Jembrana I Gusti Agung Putu Arisantha
menegaskan bahwa pasien meninggal karena penyakit komplikasi, bukan karena terinfeksi virus Sars Cov2 atau Covid-19.
“Berdasar data, pasien tersebut meninggal karena (penyakit) komplikasi,” tegas Agung Putu Arisantha kemarin.
Agung Putu Arisantha menjelaskan, sebelum meninggal di RSUP Sanglah, pasien sempat memeriksakan diri ke UGD salah satu rumah sakit swasta dengan keluhan kesadaran menurun.
Karena itu, pihak rumah sakit swasta merujuk ke RSU Negara untuk mendapat penanganan lebih lanjut. Selama tiga hari menjalani perawatan, kesadaran tetap menurun sehingga dirujuk ke RSUP Sanglah.
Diagnosis terhadap pasien tersebut, ensefalopati hepatikum. Yakni, penyakit yang disebabkan oleh penyakit hati yang akut yang berefek pada gangguan kesadaran.
Selain itu, pasien didiagnosa menderita penyakit saluran kencing dan terdeteksi congestive heart failure (CHF) atau gagal jantung. “Beberapa penyakit itulah menyebabkan kesadaran menurun,” terangnya.
Lantas mengapa masuk kategori PDP? Menurut dokter yang berulang tahun 5 April ini, sebelum mengalami kesadaran menurun sempat mengalami sesak napas.
Disamping itu, Jembrana merupakan daerah terjangkit dan terdapat kasus transmisi lokal, karena itu sesuai pedoman penanganan Covid-19, masuk kategori PDP.