31.3 C
Jakarta
13 September 2024, 17:21 PM WIB

Ratusan Krama Dharmajati Geruduk Gedung Dewan

SINGARAJA – Ratusan krama Desa Adat Dharmajati, Desa Tukadmungga,menggruduk gedung DPRD Buleleng Senin pagi (8/7). 

 

Kedatangan ratusan warga itu untuk mendesak dewan turun tangan mengatasi sengketa tanah yang selama ini berlarut-larut.

 

Krama datang dengan menggunakan berbagai kendaraan. Ada yang menumpang truk, mobil pikap, dan mobil pribadi. Sebagian besar mengendarai sepeda motor. Massa yang mengenakan pakaian adat itu kemudian membentangkan spanduk di halaman gedung dewan.

Total ada tiga buah spanduk yang dibawa. Masing-masing bertuliskan “Kami tidak butuh mafia tanah tinggal di desa kami. Usir Wayan Angker”, “Wayan Angker kembalikan tanah kami”, dan “Bapak Ibu Wakil Rakyat!!! Satu tujuan kami ke sini, tanah adat kembali ke pangkuan kami”.

 

Selain membentangkan spanduk, massa juga sempat menyampaikan orasi. Mereka mengaku ingin menyalamatkan aset desa yang juga aset pemerintah. selain itu massa juga meminta pada anggota DPRD agar palemahan adat yang dikuasai perorangan, segera dikembalikan.

“Palemahan tersebut sangat kami inginkan. Itu akan kami manfaatkan untuk kepentingan umat. Dalam hal ini kegiatan mekiis,” kata salah satu warga.

Setelah melakukan orasi, perwakilan krama kemudian menemui anggota dewan.

 

Mereka bertemu dengan Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, Wakil Ketua Made Adi Purnawijaya, Wakil Ketua Ketut Susila Umbara, Wakil Ketua Ketut Wirsana, dan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Gede Suradnya.

 

Di hadapan anggota dewan, Kelian Desa Adat Dharmajati Ketut Wicana menyatakan krama sangat mengharapkan tanah yang menjadi objek sengketa itu segera kembali. Sebab lahan yang ada di sebelah timur Wantilan Desa Adat Dharmajati itu, digunakan untuk kegiatan melasti.

 

Selama ini pihak adat dengan Wayan Angker selaku pihak yang menguasai lahan tersebut, sudah melewati sejumlah proses mediasi. Baik itu kantor desa, kantor camat, hingga di pengadilan.

 

“Sekarang memang sudah bergulir di pengadilan. Tapi seandainya hasil tidak sesuai keinginan krama, ini yang kami khawatirkan. Kami mohon agar anggota dewan yang terhormat, bisa turut serta menyelesaikan masalah ini,” kata Wicana.

 

Lebih lanjut Wicana mengatakan, adat sebenarnya sangat ingin menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan. Ia pun berharap dengan terlibatnya lembaga DPRD dalam proses mediasi, Wayan Angker bisa luluh. Mengingat lahan yang menjadi objek sengketa akan digunakan untuk kegiatan adat.

“Katanya dari dewan akan melakukan mediasi minggu depan. Mudah-mudahan berhasil. Kalau tidak, mungkin kami akan tingkatkan ranahnya. Mudah-mudahan tidak sampai ke sanksi adat. Kami mohon Pak Wayan legowo, mengingat lahan itu akan digunakan untuk kita bersama,” imbuhnya.

Sementara itu Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna mengatakan, pihaknya akan berusaha memfasilitasi keinginan warga.

Mengingat permasalahan itu sudah masuk dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Singaraja, dewan akan mencoba mencari alternatif lain. Salah satunya dengan melakukan mediasi, di luar mekanisme yang kini berjalan di pengadilan.

 

SINGARAJA – Ratusan krama Desa Adat Dharmajati, Desa Tukadmungga,menggruduk gedung DPRD Buleleng Senin pagi (8/7). 

 

Kedatangan ratusan warga itu untuk mendesak dewan turun tangan mengatasi sengketa tanah yang selama ini berlarut-larut.

 

Krama datang dengan menggunakan berbagai kendaraan. Ada yang menumpang truk, mobil pikap, dan mobil pribadi. Sebagian besar mengendarai sepeda motor. Massa yang mengenakan pakaian adat itu kemudian membentangkan spanduk di halaman gedung dewan.

Total ada tiga buah spanduk yang dibawa. Masing-masing bertuliskan “Kami tidak butuh mafia tanah tinggal di desa kami. Usir Wayan Angker”, “Wayan Angker kembalikan tanah kami”, dan “Bapak Ibu Wakil Rakyat!!! Satu tujuan kami ke sini, tanah adat kembali ke pangkuan kami”.

 

Selain membentangkan spanduk, massa juga sempat menyampaikan orasi. Mereka mengaku ingin menyalamatkan aset desa yang juga aset pemerintah. selain itu massa juga meminta pada anggota DPRD agar palemahan adat yang dikuasai perorangan, segera dikembalikan.

“Palemahan tersebut sangat kami inginkan. Itu akan kami manfaatkan untuk kepentingan umat. Dalam hal ini kegiatan mekiis,” kata salah satu warga.

Setelah melakukan orasi, perwakilan krama kemudian menemui anggota dewan.

 

Mereka bertemu dengan Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, Wakil Ketua Made Adi Purnawijaya, Wakil Ketua Ketut Susila Umbara, Wakil Ketua Ketut Wirsana, dan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Gede Suradnya.

 

Di hadapan anggota dewan, Kelian Desa Adat Dharmajati Ketut Wicana menyatakan krama sangat mengharapkan tanah yang menjadi objek sengketa itu segera kembali. Sebab lahan yang ada di sebelah timur Wantilan Desa Adat Dharmajati itu, digunakan untuk kegiatan melasti.

 

Selama ini pihak adat dengan Wayan Angker selaku pihak yang menguasai lahan tersebut, sudah melewati sejumlah proses mediasi. Baik itu kantor desa, kantor camat, hingga di pengadilan.

 

“Sekarang memang sudah bergulir di pengadilan. Tapi seandainya hasil tidak sesuai keinginan krama, ini yang kami khawatirkan. Kami mohon agar anggota dewan yang terhormat, bisa turut serta menyelesaikan masalah ini,” kata Wicana.

 

Lebih lanjut Wicana mengatakan, adat sebenarnya sangat ingin menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan. Ia pun berharap dengan terlibatnya lembaga DPRD dalam proses mediasi, Wayan Angker bisa luluh. Mengingat lahan yang menjadi objek sengketa akan digunakan untuk kegiatan adat.

“Katanya dari dewan akan melakukan mediasi minggu depan. Mudah-mudahan berhasil. Kalau tidak, mungkin kami akan tingkatkan ranahnya. Mudah-mudahan tidak sampai ke sanksi adat. Kami mohon Pak Wayan legowo, mengingat lahan itu akan digunakan untuk kita bersama,” imbuhnya.

Sementara itu Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna mengatakan, pihaknya akan berusaha memfasilitasi keinginan warga.

Mengingat permasalahan itu sudah masuk dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Singaraja, dewan akan mencoba mencari alternatif lain. Salah satunya dengan melakukan mediasi, di luar mekanisme yang kini berjalan di pengadilan.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/