27.8 C
Jakarta
12 Desember 2024, 1:45 AM WIB

Sopir Angkutan Barang Mesadu ke Dewan Buleleng

SINGARAJA– Para sopir angkutan barang mendatangi DPRD Buleleng Senin (14/3). Mereka mendatangi gedung dewan, berharap agar sejumlah aturan yang terkait dengan over dimension dan over load (ODOL), dapat diterapkan secara adil. Sehingga tidak menjadikan para sopir menjadi korban.

 

Tercatat ada 10 orang sopir yang datang ke DPRD Buleleng. Mereka mengatasnamakan Buleleng Driver Organization (Buldog). Organisasi ini terdiri atas beberapa asosiasi pengemudi kendaraan angkutan barang. Kedatangan mereka didampingi Kepala Dinas Perhubungan Gede Gunawan AP.

 

Rencananya para sopir hendak bertemu langsung dengan Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna. Namun, karena Supriatna tak ada di tempat, rombongan diterima Kabag Persidangan dan Risalah (Sidris) DPRD Buleleng Putu Darma Sanjaya.

 

Rombongan sopir akhirnya memilih menyerahkan aspirasi mereka secara tertulis. Mereka berencana akan datang kembali, hingga bisa menyampaikan langsung keluh kesahnya di hadapan pimpinan DPRD Buleleng.

 

“Kami akan datang lagi ke DPRD. Supaya permintaan kami didengar langsung. Sekarang kami serahkan aspirasi tertulis dulu. Rencananya hari Rabu (16/3) kami akan datang lagi,” kata Gede Sudarsana Udayana, Koordinator Aksi saat ditemui Senin (14/3).

 

Sudarsana menyatakan ada 7 poin aspirasi yang akan disampaikan. Salah satunya keadilan dalam pemberian sanksi di jalan raya. Pengemudi merasa tidak adil. Sebab sanksi hanya diberikan pada pengemudi. Sanksi tidak pernah menyentuh pemilik kendaraan barang, maupun pihak pemberi kerja.

 

“Kami ingin ada revisi terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Supaya sanksi yang dijatuhkan di sana, lebih berkeadilan. Tidak dibebankan pada satu pihak saja,” katanya.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Buleleng Gede Gunawan AP mengatakan, pihaknya hanya mendampingi para sopir. Mereka diajak menemui anggota legislatif. Mengingat salah satu permintaan para sopir adalah revisi UU LLAJ.

 

“Kalau revisi undang-undang, itu kan bukan ranah kami di lembaga eksekutif, apalagi kami di tingkat kabupaten. Karena rekan-rekan sopir ingin aspirasinya didengar langsung oleh lembaga legislatif, ya kami dampingi,” kata Gunawan.

 

Sekadar diketahui, para sopir angkutan barang sempat melakukan aksi di Terminal Cargo Singaraja. Mereka mengajukan protes, lantaran kerap ditilang di jalan raya. Sopir mengaku ditilang gegara mengangkut muatan melebihi tonase. Pengemudi mengklaim mereka hanya menjalankan perintah dari pemberi kerja. Sebab bila menolak, mereka tidak akan mendapatkan muatan.

 

SINGARAJA– Para sopir angkutan barang mendatangi DPRD Buleleng Senin (14/3). Mereka mendatangi gedung dewan, berharap agar sejumlah aturan yang terkait dengan over dimension dan over load (ODOL), dapat diterapkan secara adil. Sehingga tidak menjadikan para sopir menjadi korban.

 

Tercatat ada 10 orang sopir yang datang ke DPRD Buleleng. Mereka mengatasnamakan Buleleng Driver Organization (Buldog). Organisasi ini terdiri atas beberapa asosiasi pengemudi kendaraan angkutan barang. Kedatangan mereka didampingi Kepala Dinas Perhubungan Gede Gunawan AP.

 

Rencananya para sopir hendak bertemu langsung dengan Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna. Namun, karena Supriatna tak ada di tempat, rombongan diterima Kabag Persidangan dan Risalah (Sidris) DPRD Buleleng Putu Darma Sanjaya.

 

Rombongan sopir akhirnya memilih menyerahkan aspirasi mereka secara tertulis. Mereka berencana akan datang kembali, hingga bisa menyampaikan langsung keluh kesahnya di hadapan pimpinan DPRD Buleleng.

 

“Kami akan datang lagi ke DPRD. Supaya permintaan kami didengar langsung. Sekarang kami serahkan aspirasi tertulis dulu. Rencananya hari Rabu (16/3) kami akan datang lagi,” kata Gede Sudarsana Udayana, Koordinator Aksi saat ditemui Senin (14/3).

 

Sudarsana menyatakan ada 7 poin aspirasi yang akan disampaikan. Salah satunya keadilan dalam pemberian sanksi di jalan raya. Pengemudi merasa tidak adil. Sebab sanksi hanya diberikan pada pengemudi. Sanksi tidak pernah menyentuh pemilik kendaraan barang, maupun pihak pemberi kerja.

 

“Kami ingin ada revisi terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Supaya sanksi yang dijatuhkan di sana, lebih berkeadilan. Tidak dibebankan pada satu pihak saja,” katanya.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Buleleng Gede Gunawan AP mengatakan, pihaknya hanya mendampingi para sopir. Mereka diajak menemui anggota legislatif. Mengingat salah satu permintaan para sopir adalah revisi UU LLAJ.

 

“Kalau revisi undang-undang, itu kan bukan ranah kami di lembaga eksekutif, apalagi kami di tingkat kabupaten. Karena rekan-rekan sopir ingin aspirasinya didengar langsung oleh lembaga legislatif, ya kami dampingi,” kata Gunawan.

 

Sekadar diketahui, para sopir angkutan barang sempat melakukan aksi di Terminal Cargo Singaraja. Mereka mengajukan protes, lantaran kerap ditilang di jalan raya. Sopir mengaku ditilang gegara mengangkut muatan melebihi tonase. Pengemudi mengklaim mereka hanya menjalankan perintah dari pemberi kerja. Sebab bila menolak, mereka tidak akan mendapatkan muatan.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/