Radar Bali.com – Sebanyak tujuh pondok wisata atau home stay di Desa Jumpai, Kecamatan Klungkung diketahui belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Hal ini terungkap saat sidak tim gabungan yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman Kabupaten Klungkung, di Desa Jumpai, Kecamatan Klungkung kemarin.
Kabid Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Klungkung, Ni Wayan Marini mengungkapkan, dari tujuh pondok wisata yang didatangi di Desa Jumpai, ternyata seluruhnya belum memiliki IMB.
Padahal pondok wisata tersebut sudah ada yang beroperasi sejak 2-3 tahun terakhir. “Selain itu, dari tujuh pondok wisata yang ada itu baru satu saja yang telah mengantongi surat izin usaha perdagangan (SIUP),” bebernya.
Diungkapkannya, para pemilik pondok wisata berdalih tidak mengetahui kalau mereka harus memiliki IMB dan SIUP. Selain itu ada pula yang mengaku baru akan mengurus IMB dan SIUP melalui perantara.
“Kami suruh mereka datang sendiri dan kami siap melayani pengurusannya. Dan kami melihat respons mereka cukup positif dengan mengaku akan segera mengurus izinnya,” katanya.
Untuk sidak kali ini pihaknya hanya memberi imbauan kepada pemilik pondok wisata yang belum mengurus izin. Selain itu memang bukan wewenang dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu untuk menindak para pengusaha yang belum memiliki izin tersebut.
“Kami berharap banyak para pengusaha pondok wisata yang datang ke sini. Sifatnya kami menunggu di sini,” ujarnya.