SINGARAJA – Sebanyak tiga jenis tradisi di Kabupaten Buleleng, diusulkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) nasional. Pengajuan usulan itu disampaikan pada forum Sidang Penetapan WBTB yang dilangsungkan secara daring. Untuk usulan dari Provinsi Bali, disampaikan dalam sidang penetapan yang berlangsung pada Rabu (7/10) siang.
Sebenarnya pada tahun ini Dinas Kebudayaan Buleleng mengusulkan lima jenis tradisi maupun kebudayaan tak benda, agar dapat diajukan sebagai WBTB nasional. Tradisi maupun kebudayaan itu yakni tradisi lukis wayang kaca di Desa Nagasepaha, ngusaba bukakak di Desa Adat Sangsih Dangin Yeh, tradisi megoak-goakan di Desa Panji, kesenian gambuh di Desa Bungkulan, dan permainan tradisional megangsing di Desa Gobleg.
Namun dari kelima jenis tradisi dan kebudayaan itu, hanya tiga saja yang dinyatakan memenuhi syarat. Yakni ngusaba bukakak Desa Adat Sangsit Dangin Yeh, teknik lukis wayang kaca Desa Nagasepaha, dan tradisi megoak-goakan Desa Panji.
“Sisa yang lagi dua masih ada beberapa catatan yang harus dipenuhi. Ini akan kami lengkapi lagi kajiannya. Supaya tahun depan bisa diajukan sebagai WBTB nasional,” kata Kepala Dinas Kebudayaan Buleleng, Gede Dody Sukma Oktiva Askara, saat ditemui sore kemarin.
Lebih lanjut Dody mengungkapkan, dari tiga usulan yang disampaikan oleh Disbud Buleleng, ada beberapa catatan yang disampaikan oleh Tim Ahli WBTB Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Diantaranya adalah soal penamaan.
Menurut Dody, lukis wayang kaca Nagasepaha tadinya diajukan dengan nama Lukisan Wayang Kaca Desa Nagasepaha. “Masukan tim ahli, agar penamaan lebih mengarah pada ide dan teknik melukis. Kalau lukisan itu mengarah benda. Sedangkan kalau lukis, itu mengarah pada teknik. Memang yang nantinya akan dilindungi adalah teknik melukisnya,” imbuh Dody.
Sementara itu Perbekel Panji Made Mangku Ariawan mengatakan, usulan megoak-goakan sebagai WBTB nasional sejalan dengan harapan masyarakat setempat. Tradisi megoak-goakan, kata Ariawan, sudah berlangsung setidaknya selama 4 abad terakhir. Tradisi itu merupakan budaya yang diwariskan oleh Raja Buleleng pertama, Ki Barak Panji Sakti.
“Memang ini yang jadi harapan kami. Warisan pendiri Buleleng, ditetapkan sebagai budaya nasional. Sehingga upaya pelestarian bisa dilakukan dengan lebih masif lagi. Karena dengan adanya penetapan ini, konsekuensi kedepan ialah dukungan terhadap proses pelestarian dan program pengembangan,” tegasnya.
Kini Disbud Buleleng masih menanti kepastian penetapan tersebut. Rencananya penetapan akan dilakukan melalui sidang pleno Tim Ahli WBTB Kemendikbud, yang akan dilaksanakan pada Jumat (9/10) esok.