28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:00 AM WIB

Tanpa Kode POM, Satu Pikap Jamu Kuat Diamankan

RadarBali.com – Ongkos Rp 1,2 juta yang sudah di depan mata Achmad Soebardjo,54, gagal dikantongi.  Malah sopir asal Muncar, Banyuwangi, itu harus berurusan dengan polisi. 

Soebarjo,  diamankan polisi pada Senin (6/11) malam. Sekitar pukul 23.30 Soebarjo yang mengemudikan mobil Mitsubishi pikap warna hitam P 8754 VN tiba di pelabuhan Gilimanuk.

Anggota Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang bertugas di pintu keluar pelabuhan kemudian melakukan pemeriksaan. 

Saat terpal penutup muatan di bak mobil dibuka ditemukan tumpukan kardus yang berisi jamu tradisional. Jamu tersebut tidak berisi kode BPOM sebagai persyaratan boleh diedarkan.

“Jamu tradisional itu diangkut dari Muncar dengan tujuan Denpasar,” ujar Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol Nyoman Subawa  melalui Kanitreskrim AKP Komang Muliyadi, Selasa (7/11). 

Setelah dihitung jamu tradisional yang disebut sebagai jamu kuat itu jumlahnya 202 dus terdiri dari 175 dus jamu cap akar daun, 25 dus jamu cap tawon klanceng dan 2 dus jamu tradisional cap Pak Kumis.

“Kalau dihitung botolnya jumlahnya ribuan, “ungkapnya.  Lanjut Muliyadi, jamu tersebut wajib terdaftar atau ada daftar BPOM yang sah pada label setiap botolnya sesuai diatur dalam UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Karena satu pikap jamu tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen atau tidak terdaftar BPOM, untuk sementara kami amankan di Polsek,

dan nantinya kami limpahkan ke Krimsus Polda Bali melalui Reskrim Polres Jembrana guna proses penyidikan lebih lanjut.” tegas Muliyadi.

Sementara itu Achmad Soebarjo mengaku, jamu kuat itu milik Haji Paijo dari Muncar dan dirinya diminta mengangkut dengan ongkos Rp 1,2 juta.

“Saya hanya mengangkut dari Muncar, ke Denpasar,” ujarnya.  Soebarjo juga mengaku dirinya baru dua kali mengangkut jamu tanpa kode BPOM.

Pertama mengangkut 50 dus dan berhasil sampai di tujuan. Kemudian yang kedua kalinya sebanyak 175 dus yang ditangkap polisi ini.

“Biasanya saya mengangkut dedak ke Pasuruan. Ini kedua kali saya mengangkut jamu itu dan apes.  Saya tidak tahu kalau jamu itu dilarang diedarkan.  Saya hanya kejar pemasukan untuk bayar cicilan mobil itu,” ungkapnya

RadarBali.com – Ongkos Rp 1,2 juta yang sudah di depan mata Achmad Soebardjo,54, gagal dikantongi.  Malah sopir asal Muncar, Banyuwangi, itu harus berurusan dengan polisi. 

Soebarjo,  diamankan polisi pada Senin (6/11) malam. Sekitar pukul 23.30 Soebarjo yang mengemudikan mobil Mitsubishi pikap warna hitam P 8754 VN tiba di pelabuhan Gilimanuk.

Anggota Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang bertugas di pintu keluar pelabuhan kemudian melakukan pemeriksaan. 

Saat terpal penutup muatan di bak mobil dibuka ditemukan tumpukan kardus yang berisi jamu tradisional. Jamu tersebut tidak berisi kode BPOM sebagai persyaratan boleh diedarkan.

“Jamu tradisional itu diangkut dari Muncar dengan tujuan Denpasar,” ujar Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol Nyoman Subawa  melalui Kanitreskrim AKP Komang Muliyadi, Selasa (7/11). 

Setelah dihitung jamu tradisional yang disebut sebagai jamu kuat itu jumlahnya 202 dus terdiri dari 175 dus jamu cap akar daun, 25 dus jamu cap tawon klanceng dan 2 dus jamu tradisional cap Pak Kumis.

“Kalau dihitung botolnya jumlahnya ribuan, “ungkapnya.  Lanjut Muliyadi, jamu tersebut wajib terdaftar atau ada daftar BPOM yang sah pada label setiap botolnya sesuai diatur dalam UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Karena satu pikap jamu tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen atau tidak terdaftar BPOM, untuk sementara kami amankan di Polsek,

dan nantinya kami limpahkan ke Krimsus Polda Bali melalui Reskrim Polres Jembrana guna proses penyidikan lebih lanjut.” tegas Muliyadi.

Sementara itu Achmad Soebarjo mengaku, jamu kuat itu milik Haji Paijo dari Muncar dan dirinya diminta mengangkut dengan ongkos Rp 1,2 juta.

“Saya hanya mengangkut dari Muncar, ke Denpasar,” ujarnya.  Soebarjo juga mengaku dirinya baru dua kali mengangkut jamu tanpa kode BPOM.

Pertama mengangkut 50 dus dan berhasil sampai di tujuan. Kemudian yang kedua kalinya sebanyak 175 dus yang ditangkap polisi ini.

“Biasanya saya mengangkut dedak ke Pasuruan. Ini kedua kali saya mengangkut jamu itu dan apes.  Saya tidak tahu kalau jamu itu dilarang diedarkan.  Saya hanya kejar pemasukan untuk bayar cicilan mobil itu,” ungkapnya

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/