SINGARAJA – Meski sempat dijebloskan penjara lima kali Komang AJ, 17, nampaknya tak pernah jera.
Sebaliknya, residivis kambuhan itu kembali ditangkap setelah terpergok mencuri burung milik warga.
KBO Reskrim Polres Buleleng Iptu Dewa Putu Sudiasa, Kamis (8/11) membenarkan dengan penangkapan AJ.
Sudiasa menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan AJ, itu terjadi di rumah milik Ketut Sumenada, 34, warga Banjar Dinas Witajati, Desa Selat, pada 16 Oktober lalu.
Saat itu Sumenada meninggalkan rumahnya dalam kondisi kosong. Sementara burung-burung peliharaannya ditinggal di dalam rumah.
Saat kembali, ia mendapati sangkar burungnya dalam keadaan kosong. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata pintu rumahnya telah dijebol.
Burung-burung yang dicuri pun terbilang mahal.
Seperti murai medan, cendet, cucak hijau, hingga cucak rowo. Harganya pun fantastis, mulai dari Rp 2,5 juta hingga Rp 4 juta per ekor.
Hasil penyelidikan, burung-burung itu diduga dicuri oleh Komang AJ, warga Kaliasem.
Benar saja, setelah dilakukan interogasi, Komang AJ mengaku melakukan pencurian burung di rumah korbannya. Burung-burung itu dikeluarkan dari sangkar dan dimasukkan dalam kandang jangkrik.
Burung-burung hasil curian itu kemudian dibawa ke Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan. Burung kemudian dijual dengan harga murah di sana.
Tersangka Komang AJ sendiri sudah lima kali keluar masuk penjara. Terakhir ia bebas dari Lapas Anak Karangasem pada Mei lalu.
Selepas dari lapas, ia melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di Seririt.
Ia juga melakukan aksi percobaan pencurian babi di Desa Selat. Terakhir ia diketahui melakukan aksi pencurian burung di Desa Selat.
“Meskipun di bawah umur dia ini resdivis. Sudah berulang kali. Jadi tidak bisa diversi lagi. Kami tetap proses sesuai dengan ketentuan yang ada,” tegas Sudiasa.
Atas perbuatannya, tersangka Komang AJ dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.