33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:34 PM WIB

Ganti Rugi Lahan PKB Naik Rp 4 Juta per Are, Koster Ungkap Fakta Ini

SEMARAPURA – Tim Penilai Publik menaikan nilai ganti kerugian pengadaan tanah pembangunan prasarana pengendali banjir

Tukad Unda dan Waduk Muara Unda Tahun 2020 untuk Pusat Kebudayaan Bali (PKB) di eks Galian C, Kabupaten Klungkung.

Dalam pertemuan musyawarah kedua di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, terungkap bahwa nilai ganti rugi lahan tersebut naik Rp 4 juta per arenya dari sebelumnya yang berkisar Rp 22,5 juta.

Gubernur Bali Wayan Koster mengungkapkan, peningkatan nilai ganti rugi sebesar Rp 4 juta per are, yakni dari sebelumnya sebesar Rp 22,5 juta menjadi Rp 26,5 juta merupakan bentuk perhatiannya terhadap aspirasi pemilik lahan saat musyawarah pertama.

Mengingat pada saat pertemuan musyawarah pertama ada beberapa masyarakat yang keberatan dengan nilai ganti rugi lahan sebesar Rp 22,5 juta per are itu.

“Maka saya berdiskusi dengan tim penilai untuk melakukan evaluasi secara objektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Saya sangat memperhatikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat pada saat itu. Sehingga sedapat mungkin, sejauh mungkin

sepanjang masih bisa ditolerir dari segi peraturan perundang-undangan dan objektif, maka dilakukan evaluasi,” ujarnya. 

SEMARAPURA – Tim Penilai Publik menaikan nilai ganti kerugian pengadaan tanah pembangunan prasarana pengendali banjir

Tukad Unda dan Waduk Muara Unda Tahun 2020 untuk Pusat Kebudayaan Bali (PKB) di eks Galian C, Kabupaten Klungkung.

Dalam pertemuan musyawarah kedua di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, terungkap bahwa nilai ganti rugi lahan tersebut naik Rp 4 juta per arenya dari sebelumnya yang berkisar Rp 22,5 juta.

Gubernur Bali Wayan Koster mengungkapkan, peningkatan nilai ganti rugi sebesar Rp 4 juta per are, yakni dari sebelumnya sebesar Rp 22,5 juta menjadi Rp 26,5 juta merupakan bentuk perhatiannya terhadap aspirasi pemilik lahan saat musyawarah pertama.

Mengingat pada saat pertemuan musyawarah pertama ada beberapa masyarakat yang keberatan dengan nilai ganti rugi lahan sebesar Rp 22,5 juta per are itu.

“Maka saya berdiskusi dengan tim penilai untuk melakukan evaluasi secara objektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Saya sangat memperhatikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat pada saat itu. Sehingga sedapat mungkin, sejauh mungkin

sepanjang masih bisa ditolerir dari segi peraturan perundang-undangan dan objektif, maka dilakukan evaluasi,” ujarnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/