SEMARAPURA – Kabupaten Klungkung terkena imbas penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku mulai tanggal 11 hingga 25 Januari.
Padahal, penambahan kasus positif Covid-19 di Klungkung tak lebih buruk dari kabupaten lain di Bali yang tidak menerapkan PPKM. Jembrana dan Buleleng, misalnya.
Menurut Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta kemarin, penetapan Klungkung yang masuk zona orange Covid-19 imbas dari Kabupaten Gianyar yang masuk zona merah penyebaran Covid-19.
“Setelah rapat degan Gubernur, karena Klungkung dan Gianyar merupakan daerah pariwisata satu jalur akhirnya diperluas. Tapi tidak menyebut PSBB hanya pembatasan kegiatan.
Sementara kami menunggu surat Gubernur lebih lanjut. Karena sejauh ini baru disampaikan secara lisan saja, belum ada suratnya,” ujar Bupati Suwirta.
Pembatasan aktivitas yang berlaku di Klungkung meliputi jam kegiatan dengan pembatasan maksimal pukul 21.00 malam hari.
“Tidak seperti PSBB di Jakarta. Meski dibatasi sampai pukul 21.00, toh di Klungkung selama ini jam segitu sudah sepi. Tinggal sekarang formalnya saja, gampang itu,” sebutnya.
Bupati dua periode ini menyebut, penyebab diberlakukan pembatasan kegiatan mengingat adanya lonjakan kasus covid-19 yang terjadi di lima Kabupaten/Kota dan kini masuk dalam zona merah.
Namun, karena Bali merupakan pulau kecil yang menjadi satu kesatuan sehingga perlu diantisipasi agar rantai penyebaran covid-19 tidak berbuntut pada daerah lainnya.
“Kalau di Badung ada pembatasan kegiatan, kemudian Klungkung tidak maka dikhawatirkan larinya ke Klungkung. Saat ini status Klungkung masih orange,” tukasnya.