SEMARAPURA – Perusahaan Daerah Nusa Kertha Kosala (PDNKK) Pemerintah Kabupaten Klungkung kembali dirundung masalah.
Belum juga permasalahan hutang-piutangnya tuntas, kini PDNKK Klungkung juga turut digugat I Nyoman Embon, warga Dusun Ceningan, Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida.
PDNKK Klungkung digugat Embon atas masalah sertifikat tanah yang digunakan sebagai penjamin dalam kerja sama. PDNKK dituntut membayar kerugian materiil sebesar Rp 1,9 miliar.
Kuasa Hukum Embon, I Nyoman Suwastika, mengatakan, awal mula gugatan ketika I Made Murtika dan I Made Sugita meminjam CV Karya Tunas Rezeki milik Embon untuk menjalin kerja sama pengelolaan unit usaha sarang burung walet milik PDNKK Klungkung.
Dengan surat kuasa peminjaman itu, CV Karya Tunas Rezeki menjalin kerja sama dengan PDNKK Klungkung mulai tahun 2006-2011.
“Yang menandatangani surat perjanjian kerja sama antara CV Karya Tunas Rezeki dan PDNKK adalah yang meminjam. Ada surat kuasa peminjaman,” jelasnya.
Dalam perjalanannya, I Made Murtika dan I Made Sugita menemui Embon dan menanyakan keinginannya menjual tanahnya seluas 38 are di Nusa Ceningan.
Embon membenarkan hal tersebut dan kemudian keduanya berjanji membantu Embon menjual tanahnya tersebut.
Akhirnya dibawalah sertifikat tanah tersebut. “Jadi sertifikat itu diberikan untuk dibantu menjualkan,” katanya.
Beberapa bulan berlalu dari waktu sertifikat itu diberikan, I Made Murtika dan I Made Sugita tidak kunjung datang.
Sehingga pihaknya pun mendatangi mereka dan terungkap jika sertifikat itu digunakan sebagai penjamin dalam kerja sama antara CV Karya Tunas Rezeki dan PDNKK.
“Padahal, antara yang menjamin dengan nama pemilik sertifikat tanah berbeda. Kalau itu misalnya mau dijadikan jaminan
seharusnya ada surat kuasa. Tetapi ini tidak ada. Anehnya, kok diterima oleh PDNKK padahal tanpa surat kuasa,” terangnya.
Embon terus menagih kepada keduanya, namun tidak kunjung diberikan. Sehingga Desember 2018 lalu, kesabaran Embon pun habis dan menggugat I Made Murtika sebagai tergugat, I Made Sugita sebagai turut tergugat dan PDNKK Klungkung sebagai tergugat I.
“Posisi PDNKK karena sebagai pemegang sertifikat,” ujarnya.
Tidak hanya menuntut agar sertifikat itu kembali, Embon pun menuntut para tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 1,9 miliar.
Itu karena Embon merasa dirugikan dan tertekan atas masalah ini. “Persidangan awal sudah berlangsung mulai 2 Januari 2019. Dan sudah memasuki sidang mediasi keempat,” tandasnya.
Sementara itu, Inspektur Daerah Kabupaten Klungkung, I Made Seger yang ditemui terpisah mengakui jika PDNKK digugat.
Keberadaan penjamin berupa sertifikat tanah itu sudah ada sejak awal kerja sama dijalin. Sertifikat itu tidak dikembalikan padahal kerja sama telah berakhir beberapa tahun silam.
Sertifikat tidak dikembalikan lantaran CV Karya Tunas Rezeki tidak kunjung memenuhi kewajibannya dalam pengelolaan sarang burung walet sebesar Rp 1,7 miliar.
“Itu berdasarkan audit yang kami lakukan tahun 2014,” ungkapnya. Hanya saja pihak PDNKK Klungkung waktu itu ceroboh karena tidak meminta surat kuasa atas sertifikat tanah tersebut.
“Bisa dikatakan kesalahan prosedur. Bisa dikatakan kecerobohan PDNKK,” katanya. Lebih lanjut pihaknya mengaku sudah menggelar rapat terkait persoalan tersebut.
Apalagi, I Made Murtika dan I Made Sugita telah memohon keringanan pembayaran Rp 1,7 miliar tersebut.
“Keringanan belum kami berikan karena mereka belum mencantumkan bentuk keringanan apa yang diinginkan,” terangnya.
Terkait penunjukan kuasa hukum untuk PDNKK Klungkung, pihaknya mengungkapkan hal itu tidak menjadi tanggungjawab Pemkab Klungkung sehingga pihak PDNKK sendiri yang berkewajiban menjadi kuasa hukum.