SINGARAJA – Pemerintah Kabupaten Buleleng memutuskan memberlakukan jam malam. Kebijakan jam malam diambil seiring
dengan terbitnya Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 03 Tahun 2021 tertanggal 8 Februari 2021 yang ditandatangani Gubernur Bali Wayan Koster.
Keputusan pemberlakuan jam malam itu akan berlangsung mulai Selasa (9/2) hari ini, hingga Selasa (23/2) mendatang.
Rencana pemberlakuan jam malam itu diambil setelah Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng melakukan rapat pembahasan kemarin (8/2).
Rapat itu dilangsungkan untuk menyikapi rencana pemberlakukan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro,
seperti yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro.
Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng Gede Suyasa mengatakan, Buleleng hingga kini belum berencana menyelenggarakan PPKM Mikro.
Bila mengacu data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bali, ada 15 desa di 5 kecamatan yang masuk dalam zona merah. Meski begitu, satgas kabupaten belum berencana menetapkan PPKM Mikro di wilayah-wilayah tersebut.
Sebenarnya saat ini sudah ada satu desa yang menyelenggarakan PPKM Mikro. Yaitu Desa Pegadungan di Kecamatan Sukasada.
Satgas kabupaten lebih memilih menyebutnya sebagai kegiatan pengetatan dan pengawasan. Padahal kegiatan yang dilaksanakan sudah mengarah pada PPKM Mikro.
Suyasa sendiri tak menampik bahwa sebenarnya Desa Pegadungan telah dilaksanakan PPKM Mikro.
“Tapi tidak ada kasus lagi di sana. Tinggal 5 hari lagi, pengetatan dan pengawasan di sana sudah berakhir. Kecuali terjadi peningkatan kasus lagi, bisa jadi akan ada PPKM Mikro di sana,” kata Suyasa.
Saat ini yang menjadi perhatian Satgas adalah fluktuasi kasus di Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan. Satgas mencatat ada 9 kasus aktif covid-19 di wilayah tersebut.
Kasus-kasus itu tersebar pada beberapa rumah yang berdekatan. Seluruh pasien terkonfirmasi positif, masih memiliki hubungan keluarga.
Dengan parameter tersebut, Suyasa menyebut di Desa Tajun belum memenuhi parameter pelaksanaan PPKM Mikro.
“Itu ada 9 kasus, 3 rumah, dalam satu keluarga. Jadi belum masuk kategori PPKM Mikro. Sudah kami lakukan pengendalian ketat.
Kami masih evaluasi. Tapi, kalau sudah menyebar ke lebih dari 10 rumah, akan kami pertimbangkan melaksanakan PPKM. Apalagi kalau sudah sampai 20 rumah, itu sudah pasti PPKM Mikro,” tegasnya.
Lebih lanjut Suyasa mengatakan, pemerintah kabupaten akan mempelajari seluruh data kasus terkonfirmasi positif covid-19 di Buleleng.
Apabila dipandang perlu, maka Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana akan menerbitkan Surat Edaran pemberlakuan PPKM Mikro.
Pemberlakuan itu bisa berlaku untuk skala dusun/lingkungan, bahkan bisa jadi untuk skala RT saja. Keputusan pemberlakuan PPKM itu akan diambil berdasar masukan dari satgas kabupaten.
Untuk sementara waktu, satgas kabupaten akan memutuskan melaksanakan kebijakan jam malam. Suyasa menyebut kebijakan itu diambil seiring dengan terbitnya SE Gubernur Bali Nomor 03 Tahun 2021.
Dalam SE itu disebutkan bahwa salah satu kebijakan pengendalian covid-19 adalah dengan memberlakukan jam malam.
“Jadi mulai besok (hari ini, Red) sampai dengan tanggal 23 Februari, maka aktivitas ekonomi akan dibatasi jam 21.00 malam. Ini berlaku di semua wilayah,” tukas Suyasa.
Sekadar diketahui, kasus covid-19 di Kabupaten Buleleng hingga kemarin mencapai 1.878 kasus. Kasus itu merupakan kumulatif sejak dari awal pandemi pada bulan Maret 2020 lalu, hingga kemarin.
Dari seribuan kasus, sebanyak 1.693 orang telah dinyatakan sembuh dan 82 orang lainnya dinyatakan meninggal dunia.
Kini kasus aktif tercatat sebanyak 103 kasus. Dari seratusan kasus itu, sebanyak 81 orang menjalani perawatan di rumah sakit yang ada di Buleleng.
Sementara 22 orang lainnya menjalani masa karantina pada fasilitas yang telah disiapkan Pemprov Bali.