31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 11:37 AM WIB

Sasar Empat Rumah Kos, Warga Kampung Baru Dibekuk

SINGARAJA – Polisi akhirnya menangkap seorang maling yang khusus menyasar rumah kos.

Maling yang diketahui bernama Ramdan Sirat, 29, warga Kelurahan Kampung Baru itu, diketahui telah menyatroni empat rumah kos dan hanya mencuri barang-barang elektronik.

Sepanjang bulan Mei saja, tersangka Ramdan diketahui telah menyatroni empat rumah kos. Aksinya pertama dilakukan di sebuah rumah kos yang ada di Desa Anturan.

Aksi itu dilakukan pada tanggal 8 Mei, sekitar pukul 07.00 pagi. Saat itu rumah kos dalam keadaan sepi, karena penghuninya pergi sekolah.

Selain itu pada tanggal 14 Mei ia juga menyatroni rumah kos di Jalan Yudistira Gang Mawar, Singaraja. Dia melakukan aksi pencurian sekitar pukul 13.00 siang.

Sementara pada tanggal 22 Mei, ia melakukan dua kali aksi pencurian. Masing-masing rumah kos yang ada di Jalan Srikandi Gang Buah Naga, serta rumah kos yang ada di Desa Anturan.

Aksi pencurian di Jalan Srikandi dilakukan pada pukul 11.00 siang, sementara di Anturan dilakukan pada pukul 13.00 siang.

Biasanya tersangka menggondol ponsel serta laptop yang ditinggal pemiliknya. Penangkapan sendiri berawal saat tersangka hendak menjual ponsel hasil curiannya.

“Dari informasi itu, kami langsung melakukan penangkapan pada tersangka. Dia ditangkap tanpa perlawanan,” kata Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Mikael Hutabarat.

Saat ditangkap, tersangka kedapatan membawa tiga buah ponsel dan sebuah laptop yang diduga hasil curian. Seluruh barang curian itu belum sempat dijual.

“Modusnya dia itu masuk saat rumah kos dalam kondisi sepi. Ada barang-barang elektronik seperti HP dan laptop, langsung dia ambil,” imbuh Mikael.

Akibat perbuatannya, kini tersangka Ramdan Sirat mendekam di sel tahanan Mapolres Buleleng. Ia dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

SINGARAJA – Polisi akhirnya menangkap seorang maling yang khusus menyasar rumah kos.

Maling yang diketahui bernama Ramdan Sirat, 29, warga Kelurahan Kampung Baru itu, diketahui telah menyatroni empat rumah kos dan hanya mencuri barang-barang elektronik.

Sepanjang bulan Mei saja, tersangka Ramdan diketahui telah menyatroni empat rumah kos. Aksinya pertama dilakukan di sebuah rumah kos yang ada di Desa Anturan.

Aksi itu dilakukan pada tanggal 8 Mei, sekitar pukul 07.00 pagi. Saat itu rumah kos dalam keadaan sepi, karena penghuninya pergi sekolah.

Selain itu pada tanggal 14 Mei ia juga menyatroni rumah kos di Jalan Yudistira Gang Mawar, Singaraja. Dia melakukan aksi pencurian sekitar pukul 13.00 siang.

Sementara pada tanggal 22 Mei, ia melakukan dua kali aksi pencurian. Masing-masing rumah kos yang ada di Jalan Srikandi Gang Buah Naga, serta rumah kos yang ada di Desa Anturan.

Aksi pencurian di Jalan Srikandi dilakukan pada pukul 11.00 siang, sementara di Anturan dilakukan pada pukul 13.00 siang.

Biasanya tersangka menggondol ponsel serta laptop yang ditinggal pemiliknya. Penangkapan sendiri berawal saat tersangka hendak menjual ponsel hasil curiannya.

“Dari informasi itu, kami langsung melakukan penangkapan pada tersangka. Dia ditangkap tanpa perlawanan,” kata Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Mikael Hutabarat.

Saat ditangkap, tersangka kedapatan membawa tiga buah ponsel dan sebuah laptop yang diduga hasil curian. Seluruh barang curian itu belum sempat dijual.

“Modusnya dia itu masuk saat rumah kos dalam kondisi sepi. Ada barang-barang elektronik seperti HP dan laptop, langsung dia ambil,” imbuh Mikael.

Akibat perbuatannya, kini tersangka Ramdan Sirat mendekam di sel tahanan Mapolres Buleleng. Ia dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/