29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:57 AM WIB

Apes…Sibuk Layani Pembeli Bakso, Mobil Malah Dibawa Kabur Maling

RadarBali.com –  Kesibukan Didik Nugroho, 26, melayani pembeli bakso di warung miliknya dimanfaatkan oleh Mahesa Amarta,27, untuk beraksi.

Begitu sibuk melayani pembeli, Mahesa yang tinggal di Lingkungan Ketapang, Lelateng, Negara itu membawa kabur mobil Suzuki Escudo milik warga Banjar Pangkung Buluh, Kaliakah itu.

Menurut informasi, kejadian bermula ketika Mahesa yang residivis kasus pengelapan mobil sekitar pukul 17.30 datang kerumah Nugroho untuk berpura-pura membeli mobil Suzuki Escudo warna silver DK 1113 MG.

Setelah melihat mobil itu, Mahesa kemudian meminta untuk mencoba mobil itu. Nugroho lalu memberikan kunci mobil kepada Mahesa.

“Pada saat itu, ada orang yang datang untuk memberi bakso di warung milik korban. Lalu korban menuju warung untuk melayani pembeli. Saat itulah tersangka langsung membawa kabur mobil korban,” ujar Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo.

Mobil itu, oleh Mahesa kemudian dibawa ke Gilimanuk. Dengan diantar oleh seorang tukang ojek mobil itu kemudian digadaikan kepada seseorang di lingkungan Asri, Gilimanuk.

Orang itu mau mengadai mobil itu senilai Rp 15 juta karena Mahesa mengaku mobil itu miliknya. Uang hasil mengadai mobil itu kemudian digunakan Mahesa untuk membayar hutang.

 Karena mobilnya senilai Rp 80 juta dibawa kabur, Nugroho kemudian melapor ke Polres Jembrana. Dari hasil penyelidikan dan bukti yang mendukung anggota Reskrim kemudian mengejar Mahesa.

Akhirnya Mahesa berhasil ditangkap dirumahnya. “Setelah ditangkap barang bukti mobil yang digadaikan itu juga berhasil diamankan,” jelasnya.

Atas perbuatanya itu Mahesa dijerat dengan pasal 362 atau 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Dengan dua alat bukti sudah cukup bagi penyidik untuk melakukan penahan dan penyidikan,” ungkapnya.

Mahesa, kata Priyanto termasuk residivis karena tahun lalu pernah di penjara lantaran mengadaikan mobil dengan upah Rp.1,5 juta dan dihukum tujuh bulan.

Setelah mendapat remisi satu hulan mahesa keluar penjara April lalu. “Tetapi dia kembali melakukan tindak pidana,” ujarnya.

RadarBali.com –  Kesibukan Didik Nugroho, 26, melayani pembeli bakso di warung miliknya dimanfaatkan oleh Mahesa Amarta,27, untuk beraksi.

Begitu sibuk melayani pembeli, Mahesa yang tinggal di Lingkungan Ketapang, Lelateng, Negara itu membawa kabur mobil Suzuki Escudo milik warga Banjar Pangkung Buluh, Kaliakah itu.

Menurut informasi, kejadian bermula ketika Mahesa yang residivis kasus pengelapan mobil sekitar pukul 17.30 datang kerumah Nugroho untuk berpura-pura membeli mobil Suzuki Escudo warna silver DK 1113 MG.

Setelah melihat mobil itu, Mahesa kemudian meminta untuk mencoba mobil itu. Nugroho lalu memberikan kunci mobil kepada Mahesa.

“Pada saat itu, ada orang yang datang untuk memberi bakso di warung milik korban. Lalu korban menuju warung untuk melayani pembeli. Saat itulah tersangka langsung membawa kabur mobil korban,” ujar Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo.

Mobil itu, oleh Mahesa kemudian dibawa ke Gilimanuk. Dengan diantar oleh seorang tukang ojek mobil itu kemudian digadaikan kepada seseorang di lingkungan Asri, Gilimanuk.

Orang itu mau mengadai mobil itu senilai Rp 15 juta karena Mahesa mengaku mobil itu miliknya. Uang hasil mengadai mobil itu kemudian digunakan Mahesa untuk membayar hutang.

 Karena mobilnya senilai Rp 80 juta dibawa kabur, Nugroho kemudian melapor ke Polres Jembrana. Dari hasil penyelidikan dan bukti yang mendukung anggota Reskrim kemudian mengejar Mahesa.

Akhirnya Mahesa berhasil ditangkap dirumahnya. “Setelah ditangkap barang bukti mobil yang digadaikan itu juga berhasil diamankan,” jelasnya.

Atas perbuatanya itu Mahesa dijerat dengan pasal 362 atau 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Dengan dua alat bukti sudah cukup bagi penyidik untuk melakukan penahan dan penyidikan,” ungkapnya.

Mahesa, kata Priyanto termasuk residivis karena tahun lalu pernah di penjara lantaran mengadaikan mobil dengan upah Rp.1,5 juta dan dihukum tujuh bulan.

Setelah mendapat remisi satu hulan mahesa keluar penjara April lalu. “Tetapi dia kembali melakukan tindak pidana,” ujarnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/