25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:27 AM WIB

Sidak Galian C Selat, Pol PP Ungkap 13 Perusahaan Masih Urus Izin

AMLAPURA – Satpol PP Karangasem akhirnya melakukan sidak ke sejumlah lokasi galian C di Kecamatan Selat, Karangasem berama personel Polres Karangasem, Kodim 1623/Karangasem dan instansi terkait kemarin.

Sidak dilakukan setelah Satpol PP Karangasem mendapat data ada 14 perusahaan galian C, namun baru satu yang mengantongi izin.

Kasiops Satpol PP Karangasem I Gede Arianta Pariatna menjelaskan, dari 14 perusahaan galian C yang ada di Desa Sebudi, Kecamatan Selat, 13 perusahaan lainnya baru mengurus izin usaha pertambangan (IUP).

“Informasi dari perizinan, ada 14 perusahaan yang ada di Sebudi. Yang 13 perusahaan masih dalam proses pengurusan izin,” katanya.

Terkait sepinya aktivitas galian C di sejumlah lokasi yang diduga akibat bocornya informasi kegiatan sidak, pihaknya mengaku tidak tahu.

 “Tapi seperti tadi ada yang bilang karena tidak memiliki izin dan masih proses izinnya, makanya tidak dibuka,” ujar Arianta Pariatna.

Mengenai belasan perusahaan yang belum berizin namun beroperasi, pihaknya menjelaskan bahwa tugas Satpol PP Karangasem dalam kasus ini hanya pembinaan hingga pengusaha mengurus izin usahanya.

Jika ternyata pihak pengusaha enggan mengurus izin, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemprov Bali untuk menurunkan Tim Yustisi.

“Sampai saat ini kami belum ada tenggak waktu untuk pengurusan izin. Kami masih dalam proses pembinaan. Ada rencana nanti kami sidak di Bebandem dan Kubu,” tandasnya.

AMLAPURA – Satpol PP Karangasem akhirnya melakukan sidak ke sejumlah lokasi galian C di Kecamatan Selat, Karangasem berama personel Polres Karangasem, Kodim 1623/Karangasem dan instansi terkait kemarin.

Sidak dilakukan setelah Satpol PP Karangasem mendapat data ada 14 perusahaan galian C, namun baru satu yang mengantongi izin.

Kasiops Satpol PP Karangasem I Gede Arianta Pariatna menjelaskan, dari 14 perusahaan galian C yang ada di Desa Sebudi, Kecamatan Selat, 13 perusahaan lainnya baru mengurus izin usaha pertambangan (IUP).

“Informasi dari perizinan, ada 14 perusahaan yang ada di Sebudi. Yang 13 perusahaan masih dalam proses pengurusan izin,” katanya.

Terkait sepinya aktivitas galian C di sejumlah lokasi yang diduga akibat bocornya informasi kegiatan sidak, pihaknya mengaku tidak tahu.

 “Tapi seperti tadi ada yang bilang karena tidak memiliki izin dan masih proses izinnya, makanya tidak dibuka,” ujar Arianta Pariatna.

Mengenai belasan perusahaan yang belum berizin namun beroperasi, pihaknya menjelaskan bahwa tugas Satpol PP Karangasem dalam kasus ini hanya pembinaan hingga pengusaha mengurus izin usahanya.

Jika ternyata pihak pengusaha enggan mengurus izin, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemprov Bali untuk menurunkan Tim Yustisi.

“Sampai saat ini kami belum ada tenggak waktu untuk pengurusan izin. Kami masih dalam proses pembinaan. Ada rencana nanti kami sidak di Bebandem dan Kubu,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/