SINGARAJA – Komitmen kejaksaan menciptakan wilayah bebas korupsi, Kamis (8/11), seluruh jaksa maupun ASN di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng diminta menandatangani pakta integritas.
Penandatanganan pakta integritas itu dilakukan di Aula Kejari Buleleng, Kamis (8/11) pagi. Seluruh jaksa, staf di bagian administrasi, hingga pegawai kontrak diminta menandatangani dokumen serupa.
“Kejari Buleleng ini harus jadi wilayah yang bersih dan melayani. Artinya kita semua, yang bertugas disini, harus bisa melayani dan mengayomi masyarakat sebaik-baiknya,” tegas Kajari Buleleng Wahyudi.
Ia menegaskan tidak ada alasan bagi pegawai untuk mbalelo. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka mereka akan dikenakan sanksi kepegawaian.
Bahkan, bila ada yang terbukti menjadi makelar kasus alias markus, mereka akan dikenakan sanksi pemecatan.
“Kalau sudah berikrar, artinya sudah siap dengan konsekuensi. Bila ada pelanggaran, maka aturan kepegawaian akan ditegakkan. Termasuk sampai pemecatan,” imbuhnya.
Setelah berkomitmen bersih dari korupsi, maka institusi kejaksaan pun akan lebih dipercaya pada publik untuk melakukan penegakan kasus korupsi.
Wahyudi pun berkomitmen segera menuntaskan perkara korupsi yang tengah ditangani oleh kejaksaan, baik itu dalam hal penyidikan maupun penuntutan.
Selain itu kejaksaan akan mengoptimalkan peran Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).
Sehingga potensi terjadinya korupsi dalam proyek-proyek pemerintah, dapat dicegah.