GIANYAR – Bencana longsor di Perum Gang Taman Beji, Banjar Sasih, Desa Batubulan, Sukawati Gianyar, memakan korban jiwa.
Dari 5 korban, 4 dipastikan meninggal dunia dan 1 orang dalam keadaan sekarat. Yang selamat adalah Made Oktara Dwi Paguna.
Sedangkan 4 lainnya yang meninggal dunia terdiri dari seorang ibu dan tiga anaknya, yakni satu laki-laki dan dua orang perempuan.
Yakni, putrinya, Ni Putu Deta Vania Larasati, 6, sang istri, Ni Made Lintang Ayu Widmerti, 31; dan dua anaknya, Ni Putu Dewa Via Lama Sari, 3; Nyoman Ali Anggaran Paguna, 2.
Dari keterangan sejumlah saksi, kejadian tanah longsor terjadi karena situasi alam yang cukup ekstrem, lokasi tanah juga cukup labil.
Kepolisian sendiri akan memanggil beberapa saksi. Saksi yang dipanggil di antaranya warga yang tinggal di sempadan sungai.
Hal ini penting untuk mengetahui proses administrasi bagaimana warga bisa tinggal di sempadan sungai. Seperti terkait sertifikat atau proses pembangunan rumah tersebut.
“Mengapa di sempadan sungai yang sangat berbahaya dibangun permukiman penduduk?” kata Kapolres Gianyar AKBP Priyanto Priyo Hutomo.
Sedangkan untuk potensi longsor sehingga membahayakan puluhan rumah lainnya, pihaknya kini melakukan kerjasama dengan pihak kepala Desa dan Kapolsek Batubulan.
“Yang berbahaya kami berikan imbauan, apakah teknisnya mereka mengosongkan rumah, atau seperti apa. Yang jelas kami lakukan tindakan preventif,” jelasnya.
Ada konsekuensi jika terbukti melanggar tata ruang? “Itu sudah ada aturannya. Kalau melanggar Perda, nanti ada Sat Pol PP, kalau melanggar undang-undang ada sanksi pidana,” jawabnya.
“Tapi kalau berdasar kasus yang meninggal dunia ini, kami akan telusuri dulu. Nanti bisa kami kenakan tindak pidana 359 karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Tapi kami cek dulu, sejauh mana sempadan sungai dan radiusnya. Nanti ahli yang menyampaikan,” terangnya.
Terlebih, dalam pantauannya di lokasi, masih ada empat rumah yang pondasi sudah miring.