29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 11:02 AM WIB

Soal Rekomendasi Pembekuan Tiga Ormas di Bali, Ini Jawaban Sekda..

DENPASAR – Rekomendasi pemberhentian atau pembekuan sementara terhadap aktivitas tiga organisasi kemasyarakatan (Ormas) besar di Bali dari kapolda Bali akhirnya menuai respon dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.

Pihak Pemprov Bali melalui sekretaris daerah (Sekda) Provinsi Bali mengaku telah menerima rekomendasi yang dikirim Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose untuk membubarkan tiga ormas di Bali, yakni Laskar Bali, Baladika, dan Pemuda Bali Bersatu (PBB)

Menurut Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, Pemprov Bali sudah menerima surat rekomendasi kapolda Bali pada 2017 lalu dan belum mendapat respon.

“Sekarang disampaikan kembali ke Pak gubernur. Surat tersebut sudah sampai ke Pak gubernur, dan tentu perlu pembahasan dan kajian-kajian yang perlu dilakukan,” ungkap Dewa Made Indra, Kamis (10/1).

Untuk membubarkan sebuah ormas, kata Dewa Indra, diperlukan peraturan perundang-undangan termasuk ada peraturan dalam negeri.

“Ada mekanismenya. Tidak langsung membekukan begitu kan. Ada mekanismenya, pelanggarannya apa, sanksi dan tahapan-tahapan lainnya,. Nanti akan dipelajari semua,” jelasnya.

Terkait surat tersebut, lagi-lagi Dewa Made Indra mengatakan masih akan menunggu gubernur untuk dibahas dengan semua pihak. Termasuk dari pihak Polda Bali sendiri.

“Kami baru menerima surat kopian atau salinannya. Jadi perlu waktu untuk membahasnya. Tunggu ya,” tukasnya.

DENPASAR – Rekomendasi pemberhentian atau pembekuan sementara terhadap aktivitas tiga organisasi kemasyarakatan (Ormas) besar di Bali dari kapolda Bali akhirnya menuai respon dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.

Pihak Pemprov Bali melalui sekretaris daerah (Sekda) Provinsi Bali mengaku telah menerima rekomendasi yang dikirim Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose untuk membubarkan tiga ormas di Bali, yakni Laskar Bali, Baladika, dan Pemuda Bali Bersatu (PBB)

Menurut Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, Pemprov Bali sudah menerima surat rekomendasi kapolda Bali pada 2017 lalu dan belum mendapat respon.

“Sekarang disampaikan kembali ke Pak gubernur. Surat tersebut sudah sampai ke Pak gubernur, dan tentu perlu pembahasan dan kajian-kajian yang perlu dilakukan,” ungkap Dewa Made Indra, Kamis (10/1).

Untuk membubarkan sebuah ormas, kata Dewa Indra, diperlukan peraturan perundang-undangan termasuk ada peraturan dalam negeri.

“Ada mekanismenya. Tidak langsung membekukan begitu kan. Ada mekanismenya, pelanggarannya apa, sanksi dan tahapan-tahapan lainnya,. Nanti akan dipelajari semua,” jelasnya.

Terkait surat tersebut, lagi-lagi Dewa Made Indra mengatakan masih akan menunggu gubernur untuk dibahas dengan semua pihak. Termasuk dari pihak Polda Bali sendiri.

“Kami baru menerima surat kopian atau salinannya. Jadi perlu waktu untuk membahasnya. Tunggu ya,” tukasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/