NEGARA – Pelabuhan Gilimanuk sebagai pintu masuk Bali lebih diperketat lagi. Setiap pelaku perjalanan yang masuk Bali wajib menujukkan surat keterangan
rapid test antigen yang masih berlaku, sesuai dengan surat edaran gubernur Bali terbaru terkait dengan PPKM berbasis desa dan kelurahan.
Pengamanan di Pelabuhan Gilimanuk sebagai salah satu pintu masuk Bali tetap diberlakukan aparat keamanan gabungan, mulai dari TNI, Polri, Satpol PP dan KKP Pelabuhan Gilimanuk.
Setiap orang yang masuk Bali wajib menunjukkan surat keterangan rapid test antigen. Bagi yang tidak membawa, maka diarahkan untuk melakukan rapid test mandiri di laboratorium Kimia Farma di areal pelabuhan.
Pengetatan pengamanan menindaklanjuti kasus covid-19 di Bali yang masih naik turun. Satgas Covid-19 kemarin melaporkan, angka positif masih didominasi transmisi lokal sebanyak 400 orang.
Sisanya 53 orang yang positif adalah pelaku perjalanan dalan negeri (PPDN). Kendati demikian, angka penularan dari PPDN ini patut diwaspadai.
Pasalnya, dalam sepekan terakhir jumlah angka positif dari PPDN lumayan tinggi. Jawa Pos Radar Bali mencatat selama sepekan terakhir ada 215 kasus positif dari PPDN.
Satgas sendiri mengajak masyarakat untuk mengurangi mobilitas dan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Hal ini mengingat tren peningakatan kasus yang diiringi dengan menurunya angka kesembuhan akan berpengaruh pada ketersediaan ruang isolasi dan perawatan.