31.5 C
Jakarta
25 April 2024, 11:45 AM WIB

Kasus Covid-19 Melonjak, Karangasem Ikut Gelar PPKM

AMLAPURA – Pemerintah Kabupaten Karangasem ikut menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak Selasa (9/2). Melalui Surat Edaran (SE) Bupati Kabupaten Karangasem Nomor 180/11/SatgasCovid19/2021 terkait  pembatasan kegiatan masyarakt brbasis Desa/ Kelurahan serta Desa Adat didalam tatanan kehidupan era baru itu, PPKM akan berlangsung sampai 22 Februari mendatang. 

 

Ketua Harian Satgas COVID  Krangasem, Ketut Sedana Merta mengatakan, pemberlakuan PPKM ini lantaran kasus harian covid-19 di Karangasem yang terus meningkat. Sehingga hal ini perlu disikapi agar semua pihak bisa menjaga kesehatan, kenyamanan,  keamanan dan keselamatan warga.

 

“SE Bupati ini berdasarkan intruksi Kemendagri, Kemendes, Gubernur. Ada beberapa ponit diteekankan dalam PPKM ini,” ujarnya kemarin (9/2).

 

Antara lain, sistem pekerja kantoran menerapkam work from office (WFO) 50 persen, sisanya work from home(WFH). Belajar mengajar dilakukan secara daring.  Terkait sektor esensial terkait kebutuhan pokok tetap beroperasi 100 persen diatur jam operasional,beserta kapasitasnya.

 

“Kegiatan di pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi maksimal sampai pukul 21.00 malam dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” ucapnya.

 

Mantan Kepala Dinas Pariwisata ini menambahkan untuk kegiatan di Pasar tradisional dilakukan dengan pengaturan sirkulasi dan jarak pengunjung, serta beroperasi sampai pukul 21.00 malam.

 

“Kami menghentikan sementara atau memperketat kegiatan di fasilitas umum yang menimbulkaan kerumunan dengan jumlah peserta yang banyak. Setiap orang, pelaku usaha, pengelola,  dan penyelenggara atau penanggung jawab tempat serta fasilitas umum wajib menerapkan prokes. Menerapkn pola hidup sehat serta bebas COVID dengan 6 M. Memakai masker, cuci tangan, jaga jarak, kurangi berpergian, taati aturan,” paparnya.

 

Sedana Merta menambahakan agar masyarakat tidak melakukan kegiatan yang bersifat mengundang kerumunan banyak orang, serta membatasi aktivitas di fasilitas umum.

 

“Membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas yang tersedia. Setiap orang batasi aktivitas di luar rumah,” tandasnya.

 

AMLAPURA – Pemerintah Kabupaten Karangasem ikut menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak Selasa (9/2). Melalui Surat Edaran (SE) Bupati Kabupaten Karangasem Nomor 180/11/SatgasCovid19/2021 terkait  pembatasan kegiatan masyarakt brbasis Desa/ Kelurahan serta Desa Adat didalam tatanan kehidupan era baru itu, PPKM akan berlangsung sampai 22 Februari mendatang. 

 

Ketua Harian Satgas COVID  Krangasem, Ketut Sedana Merta mengatakan, pemberlakuan PPKM ini lantaran kasus harian covid-19 di Karangasem yang terus meningkat. Sehingga hal ini perlu disikapi agar semua pihak bisa menjaga kesehatan, kenyamanan,  keamanan dan keselamatan warga.

 

“SE Bupati ini berdasarkan intruksi Kemendagri, Kemendes, Gubernur. Ada beberapa ponit diteekankan dalam PPKM ini,” ujarnya kemarin (9/2).

 

Antara lain, sistem pekerja kantoran menerapkam work from office (WFO) 50 persen, sisanya work from home(WFH). Belajar mengajar dilakukan secara daring.  Terkait sektor esensial terkait kebutuhan pokok tetap beroperasi 100 persen diatur jam operasional,beserta kapasitasnya.

 

“Kegiatan di pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi maksimal sampai pukul 21.00 malam dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” ucapnya.

 

Mantan Kepala Dinas Pariwisata ini menambahkan untuk kegiatan di Pasar tradisional dilakukan dengan pengaturan sirkulasi dan jarak pengunjung, serta beroperasi sampai pukul 21.00 malam.

 

“Kami menghentikan sementara atau memperketat kegiatan di fasilitas umum yang menimbulkaan kerumunan dengan jumlah peserta yang banyak. Setiap orang, pelaku usaha, pengelola,  dan penyelenggara atau penanggung jawab tempat serta fasilitas umum wajib menerapkan prokes. Menerapkn pola hidup sehat serta bebas COVID dengan 6 M. Memakai masker, cuci tangan, jaga jarak, kurangi berpergian, taati aturan,” paparnya.

 

Sedana Merta menambahakan agar masyarakat tidak melakukan kegiatan yang bersifat mengundang kerumunan banyak orang, serta membatasi aktivitas di fasilitas umum.

 

“Membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas yang tersedia. Setiap orang batasi aktivitas di luar rumah,” tandasnya.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/