27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 9:00 AM WIB

Dua Kelurahan di Kecamatan Karangasem Masuk Zona Merah Covid-19

AMLAPURA – Dua kelurahan di Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem ditetapkan sebagai zona merah penyebaran virus covid-19 sejak beberapa hari lalu.

 

Dua kelurahan tersebut adalah Kelurahan Karangasem dan Kelurahan Subagan. Kedua wilayah ini ditetapkan sebagai zona merah lantaran perkembangan jumlah kasus positif Covid-19 yang masih aktif di atas 10 kasus. 

 

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem, dr. I Gusti Bagus Putra Pertama dikonfirmasi pada Jumat (9/4) membenarkan terkait ditetapkannya dua kelurahan tersebut menjadi zona merah.

 

“Ya, dua kelurahan di Kecamatan Karangasem ditetapkan sebagai zona merah sejak 4 April 2021 lalu karena jumlah kasusnya mencapai 10 kasus aktif sehingga diberlakukan PPKM sesuai kriteria dari Mendagri,” ujarnya.

 

Ia menjelaskan, terkait dengan status zona merah tersebut nantinya akan diperbaharui setiap satu minggu sekali dengan melihat perkembangan penyebaran covid-19 dikedua wilayah tersebut.

 

Apabila pasien yang masih menjalani perawatan dinyatakan sembuh dan tidak ada lagi tambahan kasus baru, maka tentunya status zona merah bisa turun ke oranye atau kuning bahkan bisa ke zona hijau.

 

“Ini kan ditetapkan tanggal 4, nanti 7 hari kemudian atau pada tanggal 11 April 2021 akan dievaluasi kembali,” pungkasnya.

AMLAPURA – Dua kelurahan di Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem ditetapkan sebagai zona merah penyebaran virus covid-19 sejak beberapa hari lalu.

 

Dua kelurahan tersebut adalah Kelurahan Karangasem dan Kelurahan Subagan. Kedua wilayah ini ditetapkan sebagai zona merah lantaran perkembangan jumlah kasus positif Covid-19 yang masih aktif di atas 10 kasus. 

 

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem, dr. I Gusti Bagus Putra Pertama dikonfirmasi pada Jumat (9/4) membenarkan terkait ditetapkannya dua kelurahan tersebut menjadi zona merah.

 

“Ya, dua kelurahan di Kecamatan Karangasem ditetapkan sebagai zona merah sejak 4 April 2021 lalu karena jumlah kasusnya mencapai 10 kasus aktif sehingga diberlakukan PPKM sesuai kriteria dari Mendagri,” ujarnya.

 

Ia menjelaskan, terkait dengan status zona merah tersebut nantinya akan diperbaharui setiap satu minggu sekali dengan melihat perkembangan penyebaran covid-19 dikedua wilayah tersebut.

 

Apabila pasien yang masih menjalani perawatan dinyatakan sembuh dan tidak ada lagi tambahan kasus baru, maka tentunya status zona merah bisa turun ke oranye atau kuning bahkan bisa ke zona hijau.

 

“Ini kan ditetapkan tanggal 4, nanti 7 hari kemudian atau pada tanggal 11 April 2021 akan dievaluasi kembali,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/