25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:49 AM WIB

Selundupkan 296 Balok Kayu Langka, Ini Dalih Sang Sopir Truk…

RadarBali.com – Kerja keras jajaran Polsek Kawasan Laut Padangbai menangkal aksi ilegal logging membuahkan hasil.

Terbukti, mereka berhasil menggagalkan penyelundupan kayu Sonokeling, Selasa (8/8) petang lalu. Ada 296 balok kayu beragam ukuran yang berhasil di sita petugas dari para pelaku.

Pelaku menggunakan truk DR 8527 AE untuk mengangkut kayu selundupan itu. Namun, ulah mereka keburu tercium petugas.

Mereka pun di hentikan tepat di pos pemeriksaan Pelabuhan Padangbai. Menurut sopir truk, Bagus Prasetya, 26, sopir kayu tersebut rencananya akan dikirim ke Trirejo, Gresik, Jawa Timur.

Bagus mengklaim, kayu yang dia bawa dilengkapi dokumen. Karena itu, dia percaya diri membawa kayu tersebut ke Gresik. Apalagi, di Pelabuhan Lembar, NTB, tidak ada masalah.

“Saya santai saja, karena dokumen lengkap,” kata sopir truk asal Situbondo, Jawa Timur, ini. “Saya hanya sopir pak, ada pesanan suruh bawa, ya saya bawa,” kata Bagus kepada petugas.

Yang menarik, Bagus mengakui salah satu temannya di Lombok tertangkap saat mengangkut kayu yang sama. Karena itu, sebelum membawa kayu ke Jawa, dia mengingatkan sang bos.

“Saya minta dokumen dilengkapi dulu. Tapi, bos bilang aman. Surat-surat sudah lengkap. Karena itu, saya berani membawanya,” bebernya.

Kordinator Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali Resort Padangbai Ida Made Suryawan didampingi polisi hutan BKSDA I Gede Setiadi Putra mengatakan, kayu sonokeling termasuk jenis kayu apendik.

Menurutnya, kayu sonokeling memang belum punah. Namun, jika diambil terus menerus maka akan punah sehingga kayu ini termasuk yang dilindungi.

Saat ini menurut Ida Made Suryawan, eksploitasi kayu sonokeling sudah dilarang. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Bahkan, mengangkut kayu sonokeling juga sudah tidak boleh.

“Kalaupun bisa harus menggunakan surat angkut tumbuhan dan satwa negeri atau Sats-dN dari mana kayu berasal,” ujar Suryawan.

Kalau tidak, maka dianggap illegal. Kayu sonokeling sendiri banyak tumbuh di Sumbawa, Lombok dan Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Di habitat aslinya, kayu ini sudah semakin sedikit dan langka. Kayu ini sendiri memiliki kualitas nomor I di banding dengan kayu lain. Kayu jenis ini banyak dipergunakan untuk berbagai jenis furniture.

Kapolres Karangasem AKBP I Wayan Ardana membenarkan penangkapan tersebut. Kayu tersebut saat ini dalam pemeriksaan petugas kepolisian.

Polisi sendiri tengah melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk proses lebih lanjut.

RadarBali.com – Kerja keras jajaran Polsek Kawasan Laut Padangbai menangkal aksi ilegal logging membuahkan hasil.

Terbukti, mereka berhasil menggagalkan penyelundupan kayu Sonokeling, Selasa (8/8) petang lalu. Ada 296 balok kayu beragam ukuran yang berhasil di sita petugas dari para pelaku.

Pelaku menggunakan truk DR 8527 AE untuk mengangkut kayu selundupan itu. Namun, ulah mereka keburu tercium petugas.

Mereka pun di hentikan tepat di pos pemeriksaan Pelabuhan Padangbai. Menurut sopir truk, Bagus Prasetya, 26, sopir kayu tersebut rencananya akan dikirim ke Trirejo, Gresik, Jawa Timur.

Bagus mengklaim, kayu yang dia bawa dilengkapi dokumen. Karena itu, dia percaya diri membawa kayu tersebut ke Gresik. Apalagi, di Pelabuhan Lembar, NTB, tidak ada masalah.

“Saya santai saja, karena dokumen lengkap,” kata sopir truk asal Situbondo, Jawa Timur, ini. “Saya hanya sopir pak, ada pesanan suruh bawa, ya saya bawa,” kata Bagus kepada petugas.

Yang menarik, Bagus mengakui salah satu temannya di Lombok tertangkap saat mengangkut kayu yang sama. Karena itu, sebelum membawa kayu ke Jawa, dia mengingatkan sang bos.

“Saya minta dokumen dilengkapi dulu. Tapi, bos bilang aman. Surat-surat sudah lengkap. Karena itu, saya berani membawanya,” bebernya.

Kordinator Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali Resort Padangbai Ida Made Suryawan didampingi polisi hutan BKSDA I Gede Setiadi Putra mengatakan, kayu sonokeling termasuk jenis kayu apendik.

Menurutnya, kayu sonokeling memang belum punah. Namun, jika diambil terus menerus maka akan punah sehingga kayu ini termasuk yang dilindungi.

Saat ini menurut Ida Made Suryawan, eksploitasi kayu sonokeling sudah dilarang. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Bahkan, mengangkut kayu sonokeling juga sudah tidak boleh.

“Kalaupun bisa harus menggunakan surat angkut tumbuhan dan satwa negeri atau Sats-dN dari mana kayu berasal,” ujar Suryawan.

Kalau tidak, maka dianggap illegal. Kayu sonokeling sendiri banyak tumbuh di Sumbawa, Lombok dan Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Di habitat aslinya, kayu ini sudah semakin sedikit dan langka. Kayu ini sendiri memiliki kualitas nomor I di banding dengan kayu lain. Kayu jenis ini banyak dipergunakan untuk berbagai jenis furniture.

Kapolres Karangasem AKBP I Wayan Ardana membenarkan penangkapan tersebut. Kayu tersebut saat ini dalam pemeriksaan petugas kepolisian.

Polisi sendiri tengah melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk proses lebih lanjut.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/