29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:59 AM WIB

Pernah Jalani Rehabilitasi, Nekat Nyabu Lagi, Dek Oleh Dibekuk

NEGARA – Meski sudah pernah ditangkap karena menggunakan narkoba, I Made Joyo Andoyo alias Dek Oleh, 37, tidak kapok.

Kedua kalinya, tersangka ditangkap polisi lantaran memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,16 bruto untuk digunakan sendiri.

Sebelumnya, tersangka ditangkap atas kepemilikan narkoba namun hanya direhabilitasi. Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan,

penangkapan tersangka berdasar penyelidikan Satresnarkoba Polres Jembrana yang menduga tersangka menggunakan narkoba.

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka Banjar Tegalasih, Desa Batuagung, ditemukan dua plastik klip sabu-sabu berat bersih 2,50 gram.

“Tersangka mengaku sabu-sabu tersebut miliknya,” jelasnya didampingi Kasatresnarkoba Polres Jembrana AKP I Komang Muliyadi.

Dari hasil interogasi tersangka, sabu-sabu untuk digunakan sendiri karena sudah kecanduan. Narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Ketut, asal Tabanan yang saat ini masih dalam pengejaran.

“Dari penggeledahan polisi juga menemukan barang bukti alat untuk menghisap sabu-sabu,” terang AKBP Adi Wibawa.

Tersangka yang bekerja sebagai makelar tanah ini mengakui pernah ditangkap atas penggunaan sabu-sabu dan direhabilitasi.

Setelah sempat berhenti selama setahun lebih, banyak tawaran lagi sabu-sabu sehingga nekat mengkonsumsi lagi. “Ketagihan lagi, banyak yang nawarin,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 2 dan pasal 127 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 209 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun penjara.

“Tersangka dijerat dengan dua pasal, karena sebagai pengguna dan menyimpan narkotika,” pungkasnya. 

NEGARA – Meski sudah pernah ditangkap karena menggunakan narkoba, I Made Joyo Andoyo alias Dek Oleh, 37, tidak kapok.

Kedua kalinya, tersangka ditangkap polisi lantaran memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,16 bruto untuk digunakan sendiri.

Sebelumnya, tersangka ditangkap atas kepemilikan narkoba namun hanya direhabilitasi. Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan,

penangkapan tersangka berdasar penyelidikan Satresnarkoba Polres Jembrana yang menduga tersangka menggunakan narkoba.

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka Banjar Tegalasih, Desa Batuagung, ditemukan dua plastik klip sabu-sabu berat bersih 2,50 gram.

“Tersangka mengaku sabu-sabu tersebut miliknya,” jelasnya didampingi Kasatresnarkoba Polres Jembrana AKP I Komang Muliyadi.

Dari hasil interogasi tersangka, sabu-sabu untuk digunakan sendiri karena sudah kecanduan. Narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Ketut, asal Tabanan yang saat ini masih dalam pengejaran.

“Dari penggeledahan polisi juga menemukan barang bukti alat untuk menghisap sabu-sabu,” terang AKBP Adi Wibawa.

Tersangka yang bekerja sebagai makelar tanah ini mengakui pernah ditangkap atas penggunaan sabu-sabu dan direhabilitasi.

Setelah sempat berhenti selama setahun lebih, banyak tawaran lagi sabu-sabu sehingga nekat mengkonsumsi lagi. “Ketagihan lagi, banyak yang nawarin,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 2 dan pasal 127 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 209 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun penjara.

“Tersangka dijerat dengan dua pasal, karena sebagai pengguna dan menyimpan narkotika,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/