31.4 C
Jakarta
26 April 2024, 10:41 AM WIB

Perbekel Dencarik Tersangka APBDes, Perbekel Lain Diminta Tak Risau

RadarBali.com – Para perbekel di Kabupaten Buleleng diminta tidak usah risau dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Mereka diminta tetap bekerja seperti biasa dalam pengelolaan anggaran, dan tetap mengikuti koridor hukum yang berlaku.

Sejak Perbekel Dencarik I Made Suteja dibui oleh jaksa penyidik di Kejaksaan Negeri Singaraja, pada Selasa (7/11) lalu, banyak perbekel yang ketar-ketir mengelola dana desa.

Mereka khawatir hal-hal bersifat kekeliruan administratif yang tak menimbulkan kerugian negara, membuat mereka menjadi pesakitan.

Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana menyatakan, para perbekel tidak usah risau dalam mengelola dana desa.

“Aturan hukum dan landasannya jelas. Diikuti saja dengan baik,” kata Agus Suradnyana saat ditemui di Lobi Atiti Wisma Kantor Bupati Buleleng, siang kemarin (9/11).

Sebagai kepala daerah, Agus menyatakan dirinya akan melindungi para perbekel yang sudah bekerja pada koridor yang benar, namun tetap tersandung masalah hukum.

Perlindungan itu disampaikan, karena sejak proses perencanaan, APBDes sudah mendapat pengawasan berlapis dari pemerintah daerah.

Terutama dari para camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD). “Kalau sudah dilakukan dengan baik, tapi masih ada kesalahan yang dituduhkan sebagai induk pemerintahan,

saya siap mencarikan jalan keluar. Tapi kalau sudah di luar dasar hukum (pengelolaan anggaran) yang sudah ditetapkan, saya bisa ngomong apa. Silakan berurusan dengan hukum,” tegasnya.

Atas dasar tersebut, Agus yang juga mantan Ketua Komisi III DPRD Bali itu, meminta agar para perbekel tidak usah khawatir.

Perbekel juga diminta tidak membesar-besarkan persoalan yang membuat Perbekel Dencarik I Made Suteja tersandung masalah hukum.

Bagaimana soal pengawasan dari lembaga pengawas, seperti Inspektorat? Agus menegaskan Inspektorat Buleleng sudah turun ke desa-desa di Buleleng untuk mengaudit pengelolaan dana desa, termasuk di dalamnya Desa Dencarik.

Kesimpulannya, dari hasil audit pengelolaan APBDes untuk tahun 2015, tidak ada masalah.

“Inspektorat (sudah) turun untuk tahun 2015. Kalau 2015, nggak ada masalah. Saya belum tahu ini, apakah (Perbekel Suteja tersandung korupsi APBDes) tahun 2016 atau yang mana. Karena belum ada konfirmasi yang jelas,” tandas Agus.

Seperti diberitakan sebelumnya, Perbekel Dencarik I Made Suteja dijebloskan ke Lapas Singaraja oleh Kejaksaan Negeri Singaraja pada Selasa (7/11).

Suteja diduga melakukan korupsi saat mengelola APBDes Dencarik pada tahun 2015 dan 2016 lalu. Dibuinya Suteja, membuat sejumlah perbekel khawatir mereka akan mengalami hal serupa.

Penyebabnya, setiap tahun selalu terbit aturan baru dalam pengelolaan dana desa. Para perbekel pun ketar-ketir dalam mengelola dana desa.

Hal itu dikhawatirkan berpengaruh pada pengelolaan dana desa di Buleleng. 

RadarBali.com – Para perbekel di Kabupaten Buleleng diminta tidak usah risau dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Mereka diminta tetap bekerja seperti biasa dalam pengelolaan anggaran, dan tetap mengikuti koridor hukum yang berlaku.

Sejak Perbekel Dencarik I Made Suteja dibui oleh jaksa penyidik di Kejaksaan Negeri Singaraja, pada Selasa (7/11) lalu, banyak perbekel yang ketar-ketir mengelola dana desa.

Mereka khawatir hal-hal bersifat kekeliruan administratif yang tak menimbulkan kerugian negara, membuat mereka menjadi pesakitan.

Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana menyatakan, para perbekel tidak usah risau dalam mengelola dana desa.

“Aturan hukum dan landasannya jelas. Diikuti saja dengan baik,” kata Agus Suradnyana saat ditemui di Lobi Atiti Wisma Kantor Bupati Buleleng, siang kemarin (9/11).

Sebagai kepala daerah, Agus menyatakan dirinya akan melindungi para perbekel yang sudah bekerja pada koridor yang benar, namun tetap tersandung masalah hukum.

Perlindungan itu disampaikan, karena sejak proses perencanaan, APBDes sudah mendapat pengawasan berlapis dari pemerintah daerah.

Terutama dari para camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD). “Kalau sudah dilakukan dengan baik, tapi masih ada kesalahan yang dituduhkan sebagai induk pemerintahan,

saya siap mencarikan jalan keluar. Tapi kalau sudah di luar dasar hukum (pengelolaan anggaran) yang sudah ditetapkan, saya bisa ngomong apa. Silakan berurusan dengan hukum,” tegasnya.

Atas dasar tersebut, Agus yang juga mantan Ketua Komisi III DPRD Bali itu, meminta agar para perbekel tidak usah khawatir.

Perbekel juga diminta tidak membesar-besarkan persoalan yang membuat Perbekel Dencarik I Made Suteja tersandung masalah hukum.

Bagaimana soal pengawasan dari lembaga pengawas, seperti Inspektorat? Agus menegaskan Inspektorat Buleleng sudah turun ke desa-desa di Buleleng untuk mengaudit pengelolaan dana desa, termasuk di dalamnya Desa Dencarik.

Kesimpulannya, dari hasil audit pengelolaan APBDes untuk tahun 2015, tidak ada masalah.

“Inspektorat (sudah) turun untuk tahun 2015. Kalau 2015, nggak ada masalah. Saya belum tahu ini, apakah (Perbekel Suteja tersandung korupsi APBDes) tahun 2016 atau yang mana. Karena belum ada konfirmasi yang jelas,” tandas Agus.

Seperti diberitakan sebelumnya, Perbekel Dencarik I Made Suteja dijebloskan ke Lapas Singaraja oleh Kejaksaan Negeri Singaraja pada Selasa (7/11).

Suteja diduga melakukan korupsi saat mengelola APBDes Dencarik pada tahun 2015 dan 2016 lalu. Dibuinya Suteja, membuat sejumlah perbekel khawatir mereka akan mengalami hal serupa.

Penyebabnya, setiap tahun selalu terbit aturan baru dalam pengelolaan dana desa. Para perbekel pun ketar-ketir dalam mengelola dana desa.

Hal itu dikhawatirkan berpengaruh pada pengelolaan dana desa di Buleleng. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/