GIANYAR- Adanya klaim klausul waktu atau jam penarikan tiket obyek wisata dalam perjanjian kerjasama antara Pemkab Gianyar dengan Manukaya Let menuai bantahan.
Penyarikan Desa Pakraman Manukaya Let, Made Kuntung, menyatakan tidak ada perjanjian kerjasama yang tertuang dalam peraturan daerah (Perda) yang mengatur khusus tentang waktu penarikan tiket di bawah pukul 15.00.
“Di perjanjian tidak dimuat jam. Sebagai tugas pegawai (Pemkab, red) jam 3 mereka sudah keluar.
Daripada dibiarkan kosong, desa yang manfaatkan ditempatnya sendiri,” ujar Kuntung.
Tak hanya itu, Kuntung juga menampik jika selama ini, Pemkab Gianyar telah banyak berinvestasi di Pura Tirta Empul yang disulap menjadi objek wisata tersebut.
“Tidak ada investasi pemerintah. Pemda tidak pernah ada buat. Tapi desa adat yang buat,” ungkapnya.
Pun soal pernyataan Kepala Dinas Pariwisata terkait penolakan warga terhadap keinginan warga untuk mengelola sendiri obyek wisata Pura Tirta empul dan menolak kerjasama dengan pemda, kata Kuntung, hal itu memang dibenarkan.
“Memang keinginan desa adat seperti itu (mengelola mandiri, red).
Kalau memang Pemda mau melepas.
Tapi saya tahu Pemda tak mungkin melepas. Tapi karena keinginan masyarakat dari dulu seperti itu,” tegasnya.
Sementara terhadap penangkapan dua warganya yang juga penjaga tiket Tirta Empul, selaku penyarikan Desa Pekraman Manukaya, pihaknya menyerahkan pada proses hukum di kepolisian. “Kami ikuti dulu, prosesnya seperti apa nanti,” tukasnya.