AMLAPURA—Pembongkaran lokasi penggaraman di Pantai Amed, Desa Purwekerti Abang, Karangasem, oleh petugas Satpol PP Karangasem, Senin (10/12) berlangsung panas.
Memanasnya proses pembongkaran lokasi penggaraman oleh petugas ini menyusul dengan adanya aksi perlawanan dari I Nengah Suma, salah seorang petani garam yang lokasinya dibongkar.
Bahkan, Suma sempat melakukan perlawanan dengan melakukan orasi.
Tak hanya itu, Suma juga mengancam akan mengadukan aksi petugas ke DPRD Karangasem karena merasa diperlakukan tidak adil.
Meski mendapat perlawanan, petugas akhirnya tetap membongkar lokasi.
Kasat Pol PP Karangasem I Ketut Wage Saputra dikonfirmasi disela pembongkaran menjelaskan, proses pembongkaran yang dilakukan petugas dilakukan karena selain lokasi penggaraman melanggar Perda No 17 Tahun 2012 tentang RTRW dan Perda No IV tentang ketertiban umum,
karena dibangun di sempadan pantai dan mengganggu aktifitas nelayan, juga karena proses penjemuran garam menempati ruang public dan dibangun dengan permanen.
Apalagi sebelum dilakukan pembongkaran, sejumlah tahapan mulai pembinaan dan surat peringatan sudah ditujukan bagi Nengah Sima.
“Tetapi yang bersangkutan tidak menggubris.
Kami sudah mengirimkan surat agar lokasi penggaraman yang menjorok ke pantai dibongkar, tetapi tetap juga tidak diindahkan,”jelasnya.
Atas dasar itulah, lanjut Wage, tim yustisi Karangasem akhirnya melakukan pembongkaran paksa bangunan.
Menurutnya, dalam proses pembongkaran, selain hadir Kabid Trantib Provinsi Bali Dewa Darmadi, proses pembongkaran juga disaksikan Pecalang Desa Purwekerti, Sekdes Purwekerti I Wayan Kisid dan Kadus Banjar Amed, I Komang Edi Gunawan.
Sementara, Suma selaku pihak yang sebelumnya keberatan bangunannya dibongkar akhirnya menyerah.
“Silakan bapak bapak kalau memang mau bongkar saya pasrah,” ujarnya.