SINGARAJA – Warga yang ingin mengadopsi bayi yang dibuang di dalam dus, terus berdatangan ke Dinas Sosial Buleleng. Mereka ingin mencari tahu prosedur pengajuan adopsi.
“Masih penyelidikan polisi. Mungkin nanti setelah ada serah terima dari polisi, baru ada kepastian bisa adopsi atau tidak.
Sebab dari polisi minta biar bayi ini dirawat di rumah sakit dulu selama proses penyelidikan,” ungkap Kasi Pelayanan Sosial Lansia dan Anak Dinsos Buleleng, Niken Puji Astuti Tri Utami.
Yang jelas, kata Niken, untuk mengadopsi si bayi mungil itu dibutuhkan banyak persyaratan. Pertama, pemohon harus mengajukan permohonan adopsi secara tertulis pada Dinas Sosial Bali.
Kedua, pemohon sudah menikah setidaknya selama lima tahun dan belum mendapat keturunan.
“Kalau usia pernikahannya belum lima tahun, bisa saja mengajukan permohonan. Tapi harus melampirkan keterangan dari dokter bahwa tidak bisa memiliki keturunan,” jelas Niken.
Ketiga, memiliki kesanggupan membina anak dan menghidupi anak tersebut. Serta terakhir, lingkungan tempat tinggal untuk tumbuh kembang anak yang diadopsi, mendukung.
Setelah berkas permohonan diajukan, biasanya pemerintah dan tim akan memerhatikan para pemohon.
Mereka diminta bertemu dengan anak, di yayasan tempat anak diasuh. Saat itu tim akan melihat chemistry antara anak dengan calon orang tua asuh.
Selain itu pemerintah juga akan membentuk Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (PIPA). Tim ini akan menjadi penentu, apakah calon orang tua asuh itu memenuhi syarat atau tidak.
Tim PIPA akan melihat lingkungan tempat tinggal calon orang tua asuh, melakukan pemeriksaan psikologi, serta mencari tahu tingkat emosional dan kesanggupan calon orang tua.
Selain itu tim juga akan mendatangi keluarga besar, tokoh adat, dan tokoh masyarakat. “Apalagi kan anak laki-laki. Sebab di Bali, laki-laki kan jadi purusha. Jadi ahli waris, biar tidak ada hal yang tidak diinginkan nanti,” ungkap Niken.
Menurut Niken, bukan hal yang mudah untuk mendapatkan izin adopsi. Prosedur adopsi paling disetujui dalam kurun waktu 6 bulan. Namun biasanya izin itu baru keluar antara waktu 7-8 bulan.
Setelah izin adopsi terbit, Dinas Sosial akan melakukan pemantauan berkala selama enam bulan. Setelah itu, anak yang diadopsi akan tetap diawasi pemerintah hingga ia berusia 18 tahun.
Niken menyarankan warga yang ingin mengajukan adopsi, agar datang ke yayasan secara berkala. Menurutnya hal itu sangat penting untuk menumbuhkan chemistry antara calon orang tua asuh dengan anak yang akan diadopsi.
“Pertemuan intens ke yayasan itu biasanya yang paling menentukan. Makanya saya sarankan sering-sering datang ke yayasan,
menjenguk anak yang akan diadopsi. Sebab ada yang mengajukan berkas saja, tapi tidak pernah berkunjung,” tandas Niken.
Seperti diberitakan sebelumnya, sesosok bayi laki-laki dibuang di dalam dus, di depan TPA Lila Hita, Rabu (9/1) pagi.
Bayi itu ditemukan pasangan suami istri Made Arsana dan Nyoman Garneli pada pukul 05.30 pagi. Saat ditemukan bayi dalam posisi leher agak tertekuk dan diselimuti kain.
Di dalam dus juga ditemukan uang Rp 200 ribu. Diduga bayi itu sengaja dibuang di depan TPA, agar mendapat perhatian dari pengelola TPA.