29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:23 AM WIB

Usut Kasus AWK, Temui Bupati Klungkung, BK DPD RI Ungkap Fakta Ini

SEMARAPURA – Badan Kehormatan (BK) DPD RI yang dipimpin Koordinator Tim Kerja H. Bustami Zainudin mendatangi Kantor Bupati Klungkung, Rabu kemarin (10/2).

BK DPD RI datang berkaitan dengan pencarian data dan fakta atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik yang dilakukan anggota DPD RI dari Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna alias AWK.

Zainudin yang ditemui setelah meminta informasi kepada sejumlah pihak termasuk Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta dan Koordinator Aksi Damai Warga Nusa Penida I Wayan Sukla mengungkapkan,

BK DPD RI menggelar pertemuan itu untuk memastikan kebenaran atas adanya laporan masyarakat terhadap anggota DPD RI dari Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna.

Hanya saja pihaknya enggan membeberkan lebih rinci hal-hal apa saja yang ingin dipastikan BK DPD RI atas hal itu.

“Soal materi, karena ini masih dalam taraf mendapatkan informasi, sifatnya masih tertutup, materinya cukup

kami dan pihak-pihak yang berkepentingan yang kami dapatkan informasinya. Jadi belum bisa disampaikan kepada publik,” ujarnya.

Menurutnya, masih banyak pihak yang akan dimintakan informasinya terkait persoalan tersebut. Untuk itu, tidak ada batas waktu dalam memproses dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik yang dilakukan AWK.

“Karena ini menyangkut bahasa-bahasa yang harus kami dengar dari ahli bahasa, ahli agama, kemudian dari otoritas yang mengeluarkan sanksi dan lain-lain,” katanya.

“Karena dalam mengambil satu keputusan, baik secara material maupun secara hukumnya itu harus terpenuhi. Oleh karenanya, perjalanan ke sini ini kami sedang mengumpulkan itu,” imbuhnya.

Sementara itu, Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta mengaku ada sejumlah hal yang ditanyakan BK DPD RI berkaitan dengan laporan warga Nusa Penida terkait dengan AWK.

Untuk itu, dalam pertemuan itu pihaknya juga menghadirkan perwakilan warga Nusa Penida beserta kuasa hukumnya.

“Sehingga karena ditanyakan kebenaran isi laporan, maka saya tugaskan masing-masing pihak yang membuat laporan tadi, termasuk dari warga Nusa Penida dan tim hukumnya juga menyampaikan itu,” terangnya.

Ia berharap persoalan itu dapat segera diproses dan diselesaikan. Sehingga masyarakat Nusa Penida pada utamanya mendapat kepastian atas laporannya tersebut. 

SEMARAPURA – Badan Kehormatan (BK) DPD RI yang dipimpin Koordinator Tim Kerja H. Bustami Zainudin mendatangi Kantor Bupati Klungkung, Rabu kemarin (10/2).

BK DPD RI datang berkaitan dengan pencarian data dan fakta atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik yang dilakukan anggota DPD RI dari Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna alias AWK.

Zainudin yang ditemui setelah meminta informasi kepada sejumlah pihak termasuk Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta dan Koordinator Aksi Damai Warga Nusa Penida I Wayan Sukla mengungkapkan,

BK DPD RI menggelar pertemuan itu untuk memastikan kebenaran atas adanya laporan masyarakat terhadap anggota DPD RI dari Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna.

Hanya saja pihaknya enggan membeberkan lebih rinci hal-hal apa saja yang ingin dipastikan BK DPD RI atas hal itu.

“Soal materi, karena ini masih dalam taraf mendapatkan informasi, sifatnya masih tertutup, materinya cukup

kami dan pihak-pihak yang berkepentingan yang kami dapatkan informasinya. Jadi belum bisa disampaikan kepada publik,” ujarnya.

Menurutnya, masih banyak pihak yang akan dimintakan informasinya terkait persoalan tersebut. Untuk itu, tidak ada batas waktu dalam memproses dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik yang dilakukan AWK.

“Karena ini menyangkut bahasa-bahasa yang harus kami dengar dari ahli bahasa, ahli agama, kemudian dari otoritas yang mengeluarkan sanksi dan lain-lain,” katanya.

“Karena dalam mengambil satu keputusan, baik secara material maupun secara hukumnya itu harus terpenuhi. Oleh karenanya, perjalanan ke sini ini kami sedang mengumpulkan itu,” imbuhnya.

Sementara itu, Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta mengaku ada sejumlah hal yang ditanyakan BK DPD RI berkaitan dengan laporan warga Nusa Penida terkait dengan AWK.

Untuk itu, dalam pertemuan itu pihaknya juga menghadirkan perwakilan warga Nusa Penida beserta kuasa hukumnya.

“Sehingga karena ditanyakan kebenaran isi laporan, maka saya tugaskan masing-masing pihak yang membuat laporan tadi, termasuk dari warga Nusa Penida dan tim hukumnya juga menyampaikan itu,” terangnya.

Ia berharap persoalan itu dapat segera diproses dan diselesaikan. Sehingga masyarakat Nusa Penida pada utamanya mendapat kepastian atas laporannya tersebut. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/