26.1 C
Jakarta
12 Desember 2024, 3:13 AM WIB

Jual Ribuan Pil Koplo, Pria 26 Tahun Asal Banyuwangi Dituntut 2 Tahun

DENPASAR – Bisnis pil koplo yang ditekuni terdakwa Jeki Yusi Ardiansyah berakhir di bui. Pria 26 tahun itu dituntut dua tahun penjara karena menyimpan 2.740 butir pil koplo warna putih logo Y.

Ribuan pil koplo itu disimpan dalam toples. Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 230 ribu sebagai hasil penjualan tablet warna putih logo Y tersebut.

Terdakwa mengaku mendapat ribuan pil koplo itu dengan cara membeli dari seseorang yang dipanggil Soleh (DPO). Pil koplo itu dijual kembali oleh terdakwa seharga Rp 30 ribu untuk 10 butirnya atau Rp 3 ribu per butir. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widnyaningsih Sementara menilai terdakwa kelahiran Banyuwangi, Jawa Timur, 18 Mei 1994 itu bersalah melanggar Pasal 196 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan.

Selain meminta majelis hakim menjatuhkan dua tahun penjara, JPU juga menuntut terdakwa dengan pidana denda Rp 800 juta subsidair tiga bulan penjara.

“Kami mohon diberikan keringanan atas tuntutan JPU,” ujar Pipit Prabhawanty, pengacara terdakwa kemarin.

Pertimbangan memohon keringanan karena terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Hakim akan membacakan putusan pekan depan. 

Terdakwa ditangkap di kosnya di Jalan Gunung Arjuna, Teuku Umar Barat, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, Selasa, 1 Desember 2020 sekitar Pukul 14.40. 

DENPASAR – Bisnis pil koplo yang ditekuni terdakwa Jeki Yusi Ardiansyah berakhir di bui. Pria 26 tahun itu dituntut dua tahun penjara karena menyimpan 2.740 butir pil koplo warna putih logo Y.

Ribuan pil koplo itu disimpan dalam toples. Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 230 ribu sebagai hasil penjualan tablet warna putih logo Y tersebut.

Terdakwa mengaku mendapat ribuan pil koplo itu dengan cara membeli dari seseorang yang dipanggil Soleh (DPO). Pil koplo itu dijual kembali oleh terdakwa seharga Rp 30 ribu untuk 10 butirnya atau Rp 3 ribu per butir. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widnyaningsih Sementara menilai terdakwa kelahiran Banyuwangi, Jawa Timur, 18 Mei 1994 itu bersalah melanggar Pasal 196 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan.

Selain meminta majelis hakim menjatuhkan dua tahun penjara, JPU juga menuntut terdakwa dengan pidana denda Rp 800 juta subsidair tiga bulan penjara.

“Kami mohon diberikan keringanan atas tuntutan JPU,” ujar Pipit Prabhawanty, pengacara terdakwa kemarin.

Pertimbangan memohon keringanan karena terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Hakim akan membacakan putusan pekan depan. 

Terdakwa ditangkap di kosnya di Jalan Gunung Arjuna, Teuku Umar Barat, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, Selasa, 1 Desember 2020 sekitar Pukul 14.40. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/