NEGARA-Pascapencoretan 10 nama calon dari dua partai di Jembrana, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jembrana membuka ruang seluas-luasnya bagi partai politik yang tak puas.
Menanggapi pernyataan KPU dan Panwaslu Jembrana yang mempersilahkan bagi caleg dan parpol yang tak puas untuk menggugat, Ketua DPD Partai Berkarya Jembrana Nyoman Suci Wyantara menyatakan, jika sampai saat ini, partainya belum memutuskan untuk mengajukan sengketa.
Namun, jika memang ada yang tidak sesuai dengan ketentuan yang dilakukan oleh KPU Jembrana tetap akan mengajukan sengketa.
“Kami prinsipnya mengikuti ketentuan aturan, jika memang caleg kami tidak memenuhi syarat karena berkasnya tidak lengkap tidak akan mengajukan sengketa,” terangnya.
Sedangkan terpisah, Ketua DPC Partai Hanura Jembrana, Gede Agus Sanjaya mengatakan, partai maupun caleg yang dicoret oleh KPU Jembrana sudah menerima.
Artinya, tidak akan melakukan upaya sengketa pada Panwaslu Jembrana. Karena caleg juga sudah menyadari akan kekurangan berkasnya.
“Caleg kami sudah tidak mempermasalahkan pencoretan, kami juga tidak mempermasalahkan,” terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dari 334 orang caleg dari 13 partai politik yang mendaftar ke KPU Jembrana, sebanyak 10 caleg dicoret karena tidak memenuhi syarat (TMS).
Caleg yang dicoret tersebut, dari Partai Hanura 5 orang dan dari Partai Berkarya sebanyak 5 orang.
Pencoretan tersebut berdasarkan hasil verifikasi berkas yang sudah diperbaiki oleh masing-masing caleg dan partai